JMSI Lampung Pertanyakan Tim Media Gubernur, Dugaan Pembatasan Peliputan Wartawan Disorot

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Lampung, Ahmad Novriwan, mempertanyakan keberadaan, tugas, dan fungsi Tim Media Gubernur Lampung menyusul polemik dugaan pembatasan peliputan wartawan dalam kegiatan kepala daerah tersebut.

Novriwan menegaskan, kerja jurnalistik dilindungi undang-undang. Karena itu, segala bentuk pelarangan atau intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum perlu menjadi perhatian serius.

“Informasi yang kami terima bahwa Tim Media Gubernur memberikan pembatasan dan larangan peliputan bagi wartawan yang akan meliput kegiatan gubernur, padahal kegiatan tersebut digelar di tempat umum. Ini tentu sangat disayangkan. Agar semuanya baik, saya pikir tahan diri agar selesai dengan baik,” kata Novriwan, Ahad (11/10/2026).

Ia meminta Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya Gubernur Lampung, memberikan penjelasan terbuka mengenai keberadaan tim media tersebut, termasuk tugas, fungsi, dan mekanisme pertanggungjawabannya.

Menurut Novriwan, penjelasan tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung.

“Saya ingin menanyakan apakah betul ada tim media di bawah gubernur?. Sementara ada Kominfotik. Kalau memang ada, tolong jelaskan tugasnya apa?. Ini perlu dijelaskan secara terbuka. Kalau ada tim media gubernur, pasti ada turunannya. Pertanggungjawabannya seperti apa?” ujarnya.

Novriwan juga menyoroti dugaan keterlibatan Dina Puspa yang disebut sebagai bagian dari Tim Media Gubernur Lampung. Ia menilai, siapa pun yang bertugas mendampingi kepala daerah, terutama mereka yang memiliki latar belakang jurnalistik, semestinya memahami tugas dan tantangan wartawan di lapangan.

“Kalau memang benar Dina tim media gubernur, seharusnya tidak menunjukkan sikap yang arogan dan bisa memahami psikologi seorang wartawan,” kata Novriwan, yang akrab disapa Anov.

Ia menambahkan, pengalaman sebagai jurnalis semestinya menjadi bekal untuk memahami kebutuhan wartawan dalam memperoleh informasi dan meliput kegiatan pejabat publik.

“Dina kan masih wartawan, kan? Beliau pernah di Radar, toh? Seharusnya dia memahami tugas wartawan dan memahami psikologinya. Masa gitu saja harus diajari,” ujarnya.

Selain dugaan pembatasan peliputan, Novriwan turut menyoroti pemberhentian Aza, salah satu wartawan Garuda TV, yang menjadi perhatian kalangan pers.

Ia meminta pihak Garuda TV memberikan penjelasan terbuka mengenai persoalan tersebut agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan menimbulkan persepsi adanya pihak yang dirugikan tanpa kejelasan.

“Ini juga mesti dibuka agar tidak terkesan bahwa ada yang dizalimi dan ada yang menzalimi. Saya berharap pihak Garuda TV bisa memberikan keterangan dan menempatkan semua sesuai koridor masing-masing,” katanya.

Novriwan mengakui, pemberhentian wartawan dapat menjadi bagian dari kebijakan internal perusahaan media. Namun, apabila keputusan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik atau terjadi di tengah polemik peliputan, penjelasan yang memadai diperlukan untuk memberikan kejelasan kepada publik.

Polemik ini menyangkut dua persoalan berbeda yang perlu ditelusuri secara proporsional, yakni dugaan pembatasan kerja jurnalistik oleh pihak yang disebut sebagai Tim Media Gubernur Lampung dan keputusan internal Garuda TV terkait pemberhentian wartawannya.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari Pemerintah Provinsi Lampung, pihak yang disebut terkait dengan Tim Media Gubernur, serta manajemen Garuda TV masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kedua persoalan tersebut. (*)

Bagaimana Menurut Anda