Pemilik Lahan dan Pengelola Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim Bisa Jadi Tersangka

86

PALEMBANG, BERITAANDA – Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi MM mengatakan, Polres Muara Enim telah menetapkan tersangka dalam kasus penggalian tambang batubara di daerah Penyandingan Muara Enim, yakni BG warga setempat, MD warga dari Lampung, dan DD warga dari Bandung.

“Ketiganya adalah buruh yang menggali tambang ilegal itu. Barang bukti yang diamankan berupa 4 cangkul, 2 buah rencong dan 3 ember. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 58 UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan minerba,” ujarnya di Polda Sumsel, Jumat (23/10/2020).

“Mereka bersama-sama melakukan penggalian penambangan ilegal di daerah Penyandingan Muara Enim. Terhadap pemilik lahan yakni Helmi dan pengelola Ibu Ita, masih proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan ditetapkan tersangka,” kata Supriadi.

Dia menjelaskan, lahan penambangan ilegal tersebut berada di lahan masyarakat, yakni kebun sawit yang ada batubaranya.

“Kegiatan penambangan itu kira-kira baru 3 pekan. Karena jalannya baru dibuka. Jadi yang kita tetapkan tersangka ada 3 orang, pemilik lahan dan pengelola sedang diperiksa termasuk ada warga, total ada sekitar 8 orang yang telah diperiksa,” bebernya.

Supriadi mengungkapkan, karena di daerah tersebut terdapat potensi batubara, pihaknya meminta peran aktif kamtibmas untuk mengawasi gerak-gerik masyarakat. “Kita tidak ingin kasus ini terulang,” pungkasnya. (Ana)

Bagaimana Menurut Anda