Pelaku Pembakar Ibu Tiri Terancam Hukuman Mati

298

ASAHAN-SUMUT, BERITAANDA – JS alias Jum Plotot ( 43) yang merupakan pelaku pembakar ibu tiri di Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan pada Hari Selasa (25/5/2019) lalu, berhasil diringkus di kawasan gudang Manggala Jonson Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Riau, Jumat (28/6/2019) pagi.

Menurut keterangan Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu SIK MH, bahwa setelah melakukan pembakaran terhadap ibu tirinya, pelaku langsung melarikan diri dan sempat bersembunyi di kawasan hutan Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir sejak Kamis (27/6/2019). Kemudian pada hari Jumat (28/6/2019) pagi, pelaku keluar dari persembunyiannya di hutan, dan hendak pergi ke Kota Dumai dengan menumpang mobil truk tangki.

“Tim Jatanras Polres Asahan yang bekerjasama dengan Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil meringkus tersangka di lokasi persembunyiannya di Kabupaten Rokan Hilir Riau. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sakit hati karena sering dicaki maki oleh korban,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SIK dan Kanit Jatanras IPDA Mulyoto di Rumah Sakit Haji Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran, Jumat (28/6/2019) sore.

Jelasnya lagi, selama dalam pelarian, pelaku sempat memangkas rambutnya hingga botak plontos, dan mencukur kumisnya untuk mengelabui petugas.

“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan kepada anggota, sehingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya,” jelas mantan Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka sudah merencanakan perbuatannya, karena bensin yang digunakan untuk membakar korban sudah dibeli oleh pelaku satu malam sebelumnya. Untuk itu, tersangka akan kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kita juga akan melakukan tes urine kepada pelaku untuk mengetahui apakah yang bersangkutan pengguna narkotika,” pungkas Faisal.

Sebelumnya diberitakan, terjadi peristiwa pembakaran terhadap seorang wanita yang bernama Saminem atau yang akrab dipanggil Wak Gedek (57), di Jalan Mawar Dusun III Desa Sidomulyo Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten Asahan Sumatera Utara, Selasa (25/6/2019).

Korban sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum H. Abdul Manan Simatupang Kota Kisaran untuk mendapat perawatan medis, namun akhirnya meninggal dunia. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda