Paus Biru Terdampar di Permukiman Warga Banyuasin, Polda Sumsel Lakukan Evakuasi

9

BANYUASIN, BERITAANDA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) bersama tim gabungan mengevakuasi seekor paus biru sepanjang sekitar 13 meter yang terdampar di kawasan permukiman pesisir Kampung Yunan, Desa Sungsang IV, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin.

Mamalia laut dengan lebar sekitar 1,5 meter tersebut dilaporkan masuk ke bawah rumah panggung warga hingga tidak dapat kembali ke perairan. Peristiwa itu terjadi pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 20.30 WIB dan segera dilaporkan masyarakat kepada petugas.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Ditpolairud Polda Sumsel bersama Polres Banyuasin langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan sekaligus upaya penyelamatan terhadap satwa yang terjebak.

Saat proses evakuasi berlangsung, kondisi air laut yang masih pasang menyebabkan paus beberapa kali bergerak sehingga posisinya semakin masuk ke kawasan permukiman. Sekitar pukul 23.15 WIB, tubuh paus menghantam dan mematahkan salah satu tiang penyangga rumah warga sebelum akhirnya terjepit di antara fondasi bangunan. Ketika air laut mulai surut, ruang gerak satwa semakin terbatas sehingga upaya mengembalikannya ke laut tidak dapat dilakukan secara maksimal.

Akibat kondisi tersebut, paus akhirnya dinyatakan mati di lokasi.

Pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB, personel Kapal Polisi V-1037 Sungsang bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Banyuasin, Pemerintah Kecamatan Banyuasin II, serta masyarakat setempat melaksanakan evakuasi bangkai paus.

Berdasarkan hasil koordinasi lintas instansi, proses evakuasi dilakukan dengan memotong bangkai menjadi beberapa bagian agar lebih mudah dipindahkan sekaligus mencegah potensi gangguan kesehatan masyarakat dan pencemaran lingkungan di kawasan permukiman.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK mengatakan, seluruh personel bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat guna meminimalkan risiko terhadap keselamatan warga sekaligus melakukan upaya penyelamatan satwa.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel kami langsung berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait. Upaya penyelamatan telah dilakukan semaksimal mungkin, namun kondisi paus yang terjepit dan perubahan pasang surut air membuat proses evakuasi menjadi sangat sulit. Selanjutnya kami bersama seluruh unsur terkait melaksanakan penanganan sesuai prosedur agar tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat maupun lingkungan,” ujar Kombes Pol Heru Agung Nugroho.

Ia menegaskan, penanganan dilakukan dengan mengedepankan koordinasi lintas instansi serta tetap memperhatikan ketentuan konservasi satwa liar sesuai peraturan yang berlaku. Dari hasil penanganan di lapangan juga tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun indikasi perburuan satwa, sehingga peristiwa tersebut dikategorikan sebagai fenomena alam.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat.

“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melaporkan kejadian ini kepada petugas. Kecepatan penyampaian informasi sangat menentukan keberhasilan penanganan satwa laut yang terdampar. Polda Sumsel akan terus bersinergi dengan seluruh instansi terkait untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus mendukung upaya pelestarian ekosistem laut,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda