NASIONAL, BERITAANDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pertumbuhan industri peer to peer lending atau fintech lending untuk peningkatan inklusi keuangan, khususnya perluasan akses permodalan UMKM.
“Kami bertekad membawa industri fintech lending untuk bersama-sama mengangkat industri UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Riswinandi saat membuka Fintech Day 2019 di Palembang.
Menurutnya, untuk mendukung secara penuh pendanaan UMKM, OJK memiliki dua pilihan, yaitu mendorong fintech lending meningkatkan kapasitas pendanaan produktif (kualitas) atau mendorong kemudahan pendaftaran fintech lending produktif secara masif (kuantitas).
Berbagai upaya penguatan fintech lending juga sedang dilakukan OJK untuk mendorong pertumbuhan industri fintech lending, antara lain Penyusunan peraturan teknis terkait pelaksanaan pendaftaran, perizinan, pengawasan, sistem monitoring online fintech lending, termasuk penggunaan E-KYC (electronic know your custumer), bimoteric, digital signature, dan dokumen elektronik.
Pengembangan kolaborasi antara industri jasa keuangan incumbent dengan penyelenggara fintech lending untuk membangun dan memperkuat ekosistem ekonomi digital.
Pengembangan dialog yang berkelanjutan dan terbuka antara pemerintah, regulator, penyelenggara fintech lending dan asosiasi dalam rangka untuk meningkatkan kualitas regulasi fintech lending.
Selain itu, untuk mengantisipasi perkembangan fintech lending yang sangat pesat, OJK bersama asosiasi industri fintech lending telah mengeluarkan ketentuan, diantaranya larangan untuk mengakses data pribadi digital pengguna selain yang didapatkan dari kamera, microphone, serta informasi lokasi pengguna.
Kemudian, untuk meningkatkan transparansi, OJK telah mewajibkan penyelenggara untuk menyampaikan disclaimer risiko dari kegiatan fintech lending yang memberikan edukasi ke publik untuk memahami risiko dalam memanfaatkan pinjaman fintech lending.
Dalam rangka transparansi, OJK telah meminta penyelenggara fintech lending menyampaikan informasi Tingkat Keberhasilan (TKB90) dalam penyelesaian kewajiban membayar pinjaman pada sistem elektronik Penyelenggara.
TKB90 ini menunjukkan tingkat keberhasilan pembayaran pinjaman oleh borrower yang difasilitasi oleh penyelenggara fintech lending. Semakin tinggi mendekati 100%, maka menujukkan keberhasilan pembayaran pinjaman semakin baik.
Fintech Days 2019 di kota Palembang, menggelar lima kegiatan yaitu OJK Goes to Campus, media visit, radio talk show, seminar nasional, dan pameran penyelenggara fintech lending. Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama antara OJK dengan Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Acara Fintech Days 2019 ditujukan untuk edukasi masyarakat terkait manfaat dan bagaimana menggunakan pinjaman online sebagai alternatif pendanaan bagi sektor UMKM. Sekaligus dalam kegiatan ini, OJK memberikan edukasi terkait risiko-risiko dalam industri pinjaman daring dan bagaimana memanfaatkan pinjaman daring secara bijak. OJK juga mendorong generasi muda di daerah agar mengembangkan kreatifitas untuk membangun ide bisnis yang inovatif dan sustainable.
Saat ini, terdapat 113 pinjaman daring yang telah terdaftar/berizin di OJK yang terdiri dari 107 penyelenggara bisnis konvensional dan 6 penyelenggara bisnis syariah. Hingga Maret 2019, akumulasi jumlah pinjaman daring sebesar Rp33,2 triliun dengan jumlah outstanding sebesar Rp7,79 triliun. Sementara itu rekening pemberi pinjaman sebanyak 272.548 entitas dan penerima pinjaman 6.961.993 entitas. (Katrine)