



OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Erick Pratama (20) yang merupakan warga Kelurahan Tanjung Raja Selatan Kecamatan Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI), sudah lama menjadi target operasi karena sering mengedarkan sabu dalam jumlah cukup besar, akhir berhasil dibekuk oleh anggota Satnarkoba Polres OKI yang sedang menyamar, Selasa (3/10/2023).
Kapolres OKI AKBP Diliyanto SiK SH MH melalui Kasatnarkoba AKP Najamudin SH mengatakan, pelaku ditangkap sekira pukul 14.30 WIB di Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang Kabupaten OKI.
“Berawal saat anggota kita mendapatkan informasi adanya bandar narkotika dari Tanjung Raja bernama Taufik sering mengirim sabu ke wilayah Kecamatan SP Padang dalam jumlah besar. Sehingga dilakukan penyelidikan atas informasi itu,” jelas dia, Rabu (4/10/2023).
“Dari hasil penyelidikan diduga kuat informasi tersebut benar. Lalu anggota Satnarkoba bersama informan melakukan undercover buy untuk memesan sabu sebanyak satu ons kepada Taufik dan meminta diantar ke Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang,” ungkap dia.
Selanjutnya, kata dia, setelah melalui perundingan disepakati bahwa sabu sebanyak satu ons akan dikirim hari Selasa 3 Oktober 2023, dan mengenai waktu akan dikabari selanjutnya. Sehingga anggota pada hari tersebut, membagi tugas yaitu sebagian stand by diseputaran Desa Ulak Jermun dan di Tugu Gading perbatasan OKI dan OI.
“Lalu sekitar pukul 13.30 WIB terdapat kabar, sabu akan diantar oleh kurir mengendarai sepeda motor Yamaha Fino warna hijau putih tanpa nopol. Kemudian sekitar pukul 13.45 WIB dari arah Tanjung Raja muncul sepeda motor Yamaha Fino warna hijau putih tanpa nopol menuju arah SP Padang dengan melewati Simpang Celikah,” ujar dia.
Selanjutnya, jelas dia, pihaknya melakukan pembuntutan hingga akhirnya sepeda motor tersebut berhenti disebuah rumah yang telah disepakati menjadi tempat transaksi.
“Disini kurir bernama Erick langsung turun dari sepeda motor dengan membawa kantong plastik hitam dan masuk ke dalam rumah, dan di dalam rumah tersebut seorang anggota kita bersama informan sudah menunggu untuk mengecek barang yang dibawa pelaku,” terang dia.
Informan melakukan pengetesan atas barang bukti yang dibawa pelaku, dan dilakukan penimbangan dengan timbangan digital. Setelah dipastikan barang yang dibawa sabu, lalu pelaku langsung diamankan.
Untuk barang bukti yang diamankan satu bungkus kantong plastik hitam berisi satu bungkus plastik bening berlakban hitam diduga berisi sabu dengan berat bruto 100,20 gram, satu buah timbangan digital, satu buah bong alat hisap sabu lengkap dengan pirek, satu buah korek api gas, serta satu buah handphone Samsung warna biru yang tergeletak di lantai dalam rumah kosong. Selain itu juga diamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hijau putih tanpa nopol.
“Pelaku mengakui kalau dirinya disuruh Taufik untuk mengantarkan sabu tersebut ke Desa Ulak Jermun, dan Taufik berjanji akan memberi upah sebesar Rp 1 juta setelah sabu tersebut diantar,” beber dia.
Taufik baru memberi uang jalan kepada pelaku sebesar Rp 100 ribu. Ia juga mengaku sudah sebanyak tiga kali mengantarkan sabu atas suruhan Taufik.
“Setelah mendengar keterangan tersebut, pelaku berikut dengan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres OKI untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkas dia. (Iwan)
Bagaimana Menurut Anda





