Nyamar Jadi Polisi, Pria Ini Kepergok Curi Susu di Minimarket

15

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang dilakukan menggunakan modus menyamar sebagai anggota kepolisian.

Seorang pria berinisial JK (40) diamankan personel Subdit III Jatanras setelah kepergok mencuri di sebuah minimarket di Jalan Dekranas, Jakabaring, Palembang, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku nekat mengenakan atribut menyerupai anggota Polri lengkap untuk mengelabui pegawai minimarket dan menghindari kecurigaan. Modus tersebut dinilai berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dalam aksinya, JK berpura-pura menjadi pembeli dengan mengambil satu botol minuman. Saat situasi dinilai aman, ia memasukkan sejumlah produk susu berbagai merek ke dalam tas gendong yang dibawanya.

Namun, gerak-gerik pelaku berhasil dipergoki pegawai minimarket. JK kemudian diamankan di lokasi sebelum diserahkan kepada personel kepolisian untuk diproses lebih lanjut di Mapolda Sumsel.

Hasil pemeriksaan penyidik mengungkap, aksi di Jakabaring bukanlah yang pertama dilakukan tersangka. JK mengaku telah menggunakan modus serupa di enam lokasi berbeda di Kota Palembang.

Enam lokasi tersebut meliputi minimarket di Jalan Inspektur Marzuki, Jalan Demang Lebar Daun, Jalan Dekranas Jakabaring, kawasan Bukit, serta dua toko atau warung di wilayah Kertapati dan Sekip.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima kotak susu Bebelac, satu kotak susu Nutri Baby Royal, satu kotak susu SGM, satu pistol korek, satu tas gendong hijau, serta satu kartu tanda anggota (KTA) Polri palsu atas nama Indra Saputra yang digunakan untuk memperkuat penyamarannya.

Seluruh barang bukti kini diamankan penyidik guna mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain maupun jaringan yang terlibat dalam penyalahgunaan atribut kepolisian.

Atas perbuatannya, JK dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan saat ini masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Sumsel.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol. Johannes Bangun menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang menyalahgunakan nama maupun atribut Polri untuk melakukan tindak pidana.

“Penggunaan atribut kepolisian secara ilegal untuk melakukan tindak pidana merupakan tindakan yang sangat meresahkan masyarakat sekaligus mencoreng nama baik institusi. Kami memastikan setiap pelaku akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polda Sumsel berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Johannes.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada seseorang yang mengaku sebagai anggota Polri tanpa identitas yang jelas. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan atribut kepolisian atau tindakan mencurigakan, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan kepolisian,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda