Nilai KPU ‘Gopoh’ Tetapkan Calon Terpilih, Kuasa Hukum RA Kembali Ajukan Gugatan di MK

36
Markus menunjukan akta permohonan gugatan ke MK. (BERITAANDA)

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Tim kuasa hukum pasangan calon bupati-wakil bupati Rupinus-Aloysius [RA] kembali mengajukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan tim kuasa hukum, Markus, kepada sejumlah wartawan, Ahad (25/4), di kantornya.

“Kami melalui ketua tim kuasa hukum mengajukan gugatan lagi terkait penetapan calon terpilih dari hasil proses PSU oleh KPU ke MK,” ujar Markus.

Kuasa hukum paslon 02 ini menilai, setelah mencermati tahapan dari penghitungan suara ulang, KPU ‘gopoh’ melaksanakan penetapan calon bupati – wakil bupati terpilih. “Seharusnya KPU melihat terlebih dahulu apakah ada gugatan selanjutnya dari tim paslon pasca PSU,” tambah Markus.

Markus menilai penetapan calon terpilih tidak sesuai aturan. Pihaknya menganggap banyak kejanggalan dalam proses penghitungan ulang yang dilaksanakan KPU.

“Tidak sesuai aturan perundang – undangan maupun peraturan KPU,” tegas Markus.

Gugatan kuasa hukum paslon Rupinus-Alosyius berisikan substansi permohonan kepada MK untuk membatalkan keputusan KPU terkait perhitungan suara ulang oleh KPU Sekadau dan penetapan calon terpilih. Menurut Markus, seharusnya dalam proses gugatan di MK tidak boleh diadakan pelantikan calon bupati-wakil bupati.

“Kita tidak menghalangi pelantikan, namun dalam undang-undang ada ruang secara hukum untuk bersengketa terkait proses dan hasil pemilukada,” beber mantan aggota DPRD Sekadau itu.

Terkiat pelantikan pasangan calon terpilih yang ditetapkan KPU dan akan dilaksanakan Senin (26/4) oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalbar, Markus menyatakan tim kuasa hukum palson RA tidak menyalahkan Mendagri maupun Gubernur Kalbar yang memgeluarkan Surat Keputusan (SK) pelantikan bupati-wakil bupati. Hal ini disebabkan keyakinan tim kuasa hukum paslon RA bahwa Mendagri dan Gubernur hanya menerima laporan hasil penyelengaraan pemilukada dan PSU yang diperintahkan MK, namun tidak menerima informasi bahwa adanya permasalahan pelanggaran aturan oleh KPU dalam proses penetapan calon terpilih.

Pengajuan gugatan kedua kuasa hukum paslon Rupinus SH M.Si – Aloysius SH M.Si di MK dengan Akta Permohonan Nomor : 141/PAN.MK/AP3/04/2021. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda