INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, sudah jelas menyebutkan jika terbukti melakukan pelanggaran seperti money politic yang bersifat langsung serta terstruktur, sistematik, dan masif (TSM) bisa dipidana dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan denda Rp32 juta. Namun kenyataannya, praktik terlarang tersebut masih saja marak dilakukan oleh oknum peserta pemilu.
Seperti yang terjadi di Kecamatan Muara Kuang Kabupaten Ogan Ilir (OI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini misalnya.
Dua warga Kelampadu Kecamatan Muara Kuang Kabupaten OI, Senin (15/4/2019), mendatangi posko Mappilu PWI OI. Mereka adalah Mastina (44) dan Darwin (34).
Kedatangan mereka mengadukan dugaan money politic yang dilakukan dua calon legislatif (caleg), yakni AH yang merupakan caleg DPRD Kabupaten OI daerah pemilihan 4 dan Hil (caleg DPRD Provinsi Sumsel).
Selanjutnya didampingi Masyarakat Pemantau Pemilu (Mappilu) PWI OI, dari temuan tersebut dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten OI.
“Semalam saya dikasih uang Rp100 ribu dan kartu nama oleh tim sukses AH. Saya berpikir ini mencederai demokrasi, jadi saya putuskan melaporkan hal ini ke Bawaslu Ogan Ilir. Harapannya, agar hal ini bisa ditindak lanjuti,” tutur Mastina.
Kedatangan Mastina ke Bawaslu Ogan Ilir tidak sendiri, dirinya bersama Darwin yang juga melaporkan dugaan money politic yang diduga dilakukan kedua caleg tersebut.
“Hampir sama dengan ibu Mastina, tim sukses Pak Hil ngasih kartu nama sama uang Rp40 ribu. Ya kami berharap laporan kami ini bisa ditindak lanjuti secara tegas oleh Bawaslu terhadap kedua oknum caleg yang sudah berbuat curang, memberikan uang kepada masyarakat dengan harapan untuk dicoblos,” tukasnya.
Ketua Bawaslu OI Dermawan Iskandar membenarkan ada warga dari Kecamatan Muara Kuang melaporkan oknum caleg yang terindikasi money politic.
“Laporan sudah kami terima dan akan kita tindak lanjuti sesuai aturan yang ada,” pungkasnya. (Adie)