Layanan ATR/BPN Dekat Bantu Masyarakat Pahami Persyaratan dan Prosedur Pertanahan

1

CIREBON, BERITAANDA – Masyarakat yang hendak mengurus sertipikat tanah kerap kali belum mengetahui secara lengkap dokumen persyaratan yang harus disiapkan. Akibatnya, ketika berkas yang dibawa belum lengkap, pemohon harus kembali ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

Kondisi tersebut dapat diantisipasi dengan mencari informasi dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan. Untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi awal mengenai prosedur dan persyaratan layanan pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan program ATR/BPN Dekat melalui mobil layanan keliling yang menjangkau berbagai pusat aktivitas masyarakat.

“Hari Ahad ini saya kebetulan lagi jalan-jalan, ternyata ada tenda ATR/BPN. Akhirnya saya datangi ke sini untuk tanya-tanya. Memang saya ini baru AJB (Akta Jual Beli), ingin meningkatkan sertipikat, jadi tahu nih apa-apa yang harus disiapkan sebelum kita mendatangi kantor ATR/BPN,” ujar Mukhlis saat memanfaatkan layanan ATR/BPN Dekat yang diselenggarakan Kantah Kabupaten Cirebon di kawasan Stadion Watubelah, Ahad (8/11/2026).

Setelah berkonsultasi dengan petugas di mobil layanan keliling tersebut, Mukhlis memperoleh informasi mengenai persyaratan yang perlu dilengkapi untuk proses balik nama sertipikat. Dengan begitu, ia dapat mempersiapkan dokumen lebih awal sebelum mengajukan permohonan ke Kantah.

“Terima kasih nih. Semoga jika sudah lengkap berkasnya nanti bisa cepat keluar sertipikatnya,” ungkapnya.

Layanan ATR/BPN Dekat tidak hanya hadir di Kabupaten Cirebon, tetapi juga telah menjangkau 45 Kantah yang tersebar di enam provinsi. Layanan ini tersedia di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali.

Lokasi dan waktu pelaksanaan layanan ATR/BPN Dekat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Kantah. Masyarakat dapat menjumpai layanan ini di berbagai pusat keramaian, seperti pasar, kawasan car free day (CFD), hingga alun-alun kabupaten/kota. Untuk mengetahui jadwal dan lokasi pelayanan, masyarakat dapat menghubungi Kantah setempat.

Melalui layanan ATR/BPN Dekat, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai layanan, mulai dari konsultasi dan pengaduan pertanahan, pengecekan status tanah, pendaftaran tanah pertama kali, perubahan data sertipikat (nama/alamat), hingga layanan hak tanggungan dan roya.

Kehadiran mobil layanan keliling ini diharapkan dapat memperluas akses informasi pertanahan bagi masyarakat. Dengan memperoleh penjelasan langsung dari petugas, masyarakat dapat memahami prosedur, mengetahui persyaratan, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan sebelum mengurus layanan pertanahan di Kantah. (*)

Bagaimana Menurut Anda