Kementerian ATR/BPN Catat Redistribusi Tanah 4,39 Juta Hektare Sejak 1961

7

JAKARTA, BERITAANDA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat total redistribusi tanah melalui program Reforma Agraria mencapai 4,39 juta hektare sejak 1961 hingga 2026. Hingga tahun ini, sebanyak 11.576 kepala keluarga (KK) di 26 lokasi prioritas Reforma Agraria juga telah merasakan manfaat penataan aset dan akses.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan mengatakan, capaian tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia, bahkan sebelum hadirnya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria.

“Capaian ini tentunya menjadi catatan sejarah sebelum Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria muncul. Inilah yang telah dilakukan sekuat tenaga oleh Kementerian ATR/BPN, dengan berbagai kompleksitas dan tantangan yang dihadapi,” ujar Ossy dalam simposium bertema “Memperkuat Reforma Agraria untuk Keadilan Sosial, Kepastian Hukum, dan Kesejahteraan Rakyat” pada peringatan HUT ke-15 Partai NasDem, Rabu (4/11/2026), di Jakarta.

Ossy menegaskan, Reforma Agraria tidak hanya berorientasi pada redistribusi dan legalisasi tanah. Lebih dari itu, program ini juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan melalui penataan akses.

“Pertama dengan penataan aset, kedua penataan akses. Bagaimana tanah yang sudah dimiliki oleh rakyat bisa berdampak ekonomi dan berhasil guna,” tuturnya.

Menurut Ossy, pelaksanaan Reforma Agraria pada tahun ini akan semakin diperkuat dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria pada September 2026. Regulasi tersebut juga menjadi landasan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).

Ia menjelaskan, tugas Kementerian ATR/BPN dan BRAN memiliki keterkaitan serta saling mendukung dalam mempercepat pelaksanaan Reforma Agraria.

“BRAN ini merupakan bukti, persoalan Reforma Agraria tidak bisa hanya diselesaikan oleh satu kementerian (ATR/BPN). Kita menyambut positif kehadiran BRAN ini yang memiliki fungsi dari hulu ke hilir,” ungkap Ossy.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN tetap menjalankan tugas dan fungsi administrasi pertanahan, mulai dari survei, pengukuran, pencatatan, penetapan hak atas tanah, hingga pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kementerian ATR/BPN juga akan mendukung BRAN melalui penyediaan data dan informasi, khususnya terkait objek Reforma Agraria yang menjadi kewenangannya, termasuk data konflik agraria.

“Kami mendukung penyediaan data dan juga informasi kepada BRAN. Khususnya, data objek yang menjadi kewenangan dari Kementerian ATR/BPN, termasuk data-data konflik agraria yang berkaitan dengan pelaksanaan Reforma Agraria,” pungkas Ossy.

Simposium tersebut dibuka oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, dan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai kalangan. Mereka antara lain Menteri ATR/Kepala BPN periode 2016–2022 Sofyan Djalil, Wakil Ketua Pokja Regulasi dan Blueprint BRAN Mohamad Sinal, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Roni Septian Maulana, serta perwakilan DPP Petani NasDem Nur Amalia. (*)

Bagaimana Menurut Anda