Sertipikat Tanah Masih atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Risikonya

1

JAKARTA, BERITAANDA – Sertipikat tanah yang masih tercatat atas nama orang tua yang telah meninggal dunia dan belum dialihkan kepada ahli waris berpotensi menimbulkan berbagai persoalan. Selain menghambat pemanfaatan aset, kondisi tersebut juga dapat memicu sengketa hukum dikemudian hari.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Mitra Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida, membenarkan adanya sejumlah risiko jika ahli waris menunda pengurusan peralihan hak atas tanah warisan.

“Potensinya dapat menimbulkan risiko, diantaranya tanah tidak bisa ditransaksikan, sertipikat tidak bisa diagunkan ke bank, dan yang paling bahaya, sangat rawan memicu sengketa dikemudian hari,” kata Ana Anida saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurutnya, persoalan bisa semakin kompleks apabila peralihan hak atas tanah belum diurus hingga ahli waris tingkat pertama juga meninggal dunia. Dalam kondisi tersebut, hak atas tanah akan beralih kepada ahli waris pengganti sehingga jumlah pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan semakin banyak.

Akibatnya, proses pengurusan maupun pengambilan keputusan terkait tanah warisan menjadi lebih rumit karena harus melibatkan dan mendapatkan persetujuan seluruh ahli waris yang berhak.

Penundaan balik nama sertipikat warisan juga dapat menghambat transaksi tanah, baik untuk keperluan peralihan hak maupun pembebanan Hak Tanggungan. Sebab, pada prinsipnya, transaksi atas tanah yang telah bersertipikat harus dilakukan oleh pemegang hak yang namanya tercatat dalam sertipikat.

Karena itu, apabila pemegang hak telah meninggal dunia, penyelesaian administrasi pewarisan harus dilakukan terlebih dahulu sebelum tanah tersebut dapat dialihkan atau dibebani Hak Tanggungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ana Anida pun mengimbau masyarakat yang memiliki tanah atau rumah yang sertipikatnya masih atas nama orang tua yang telah meninggal dunia agar segera mengurus peralihan hak karena pewarisan di Kantor Pertanahan setempat.

“Langkah tersebut diperlukan agar data kepemilikan sesuai dengan kondisi hukum terbaru, sekaligus memberikan kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik antaranggota keluarga di masa mendatang,” pungkasnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda