Lampung Peringkat ke-3 Nasional Pelaporan Rencana Aksi Terpadu Penanganan Konflik Sosial

239

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kembali menorehkan prestasi, kali ini penghargaan dari Menteri Dalam Negeri peringkat III (3) nasional capaian kinerja pelaporan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial.

Penyerahan penghargaan tersebut sekaligus dilaksanakan pada rapat koordinasi nasional tim terpadu penanganan konflik sosial tahun 2022, di Bogor – Jawa Barat, Kamis (24/3).

Provinsi Lampung merupakan salah satu provinsi yang melaksanakan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi pelaksanaan konflik sosial dan menduduki peringkat ketiga nasional.

Penilaian dilakukan berdasarkan pelaporan secara periodik dan berjenjang dari tingkat kabupaten/kota, provinsi hingga ke tingkat pusat, yang selanjutnya dilakukan evaluasi oleh Sekretariat Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial tingkat nasional.

Plt. Direktur Kewaspadaan Nasional, Sri Handoko Taruna, S.STP dalam kesempatan tersebut mengatakan, berawal dari penetapan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial, yang selanjutnya pasca penetapan undang-undang tersebut selama tahun 2012 hingga tahun 2014.

“Belum terbit peraturan operasional berupa peraturan pemerintah sebagai peraturan tindak lanjut yang diamanatkan undang-undang tersebut, sehingga terjadi kekosongan hukum,” ujarnya.

Pada tahun 2015 terbitlah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial beserta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 42 Tahun 2015 tentang pelaksanaan koordinasi penanganan konflik sosial, yang mendasari adanya pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial.

Kegiatan rakor bertujuan untuk mewujudkan dan meningkatkan koordinasi, keterpaduan, serta sinergisitas antar seluruh unsur aparatur pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang tergabung dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat nasional.

Masih kata Sri Handoko Taruna, provinsi dan kabupaten/kota, khususnya dalam melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap potensi konflik sosial menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2024, terutama dalam menghadapi pendaftaran partai politik tanggal 1-7 Agustus 2022, penetapan partai politik peserta pemilu tanggal 14 Desember 2022.

Melaksanakan evaluasi dan memberikan penghargaan kepada provinsi dan kabupaten/kota atas pencapaian target pelaksanaan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial di tingkat provinsi dan kabupaten/kota tahun 2021 yang telah dilaksanakan selama periode 1 (satu) tahun.

Hasil yang diharapkan yakni terbangunnya kesepahaman, kesamaan dan keterpaduan visi, misi, persepsi dan strategi antar tim terpadu tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka penanganan konflik sosial sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 dalam lingkup pencegahan, penghentian dan pemulihan pasca konflik.

Terciptanya koordinasi, konsolidasi serta hubungan yang sinergis antar tim terpadu tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota menjelang pelaksanaan pemilu serentak 2024.

Adapun urutan 10 besar capaian kinerja pelaporan rencana aksi terpadu penanganan konflik sosial yaitu:

  1. Jawa Timur
  2. Aceh
  3. Lampung
  4. Kalsel
  5. Bengkulu
  6. DIY
  7. Jawa Tengah
  8. Sumatera Barat
  9. Riau
  10. DKI Jakarta

Kaban Kesbangpol Provinsi Lampung, M Firsada dan Kepala Biro Operasi (Karo Ops) Polda Lampung, Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono, menerima penghargaan mewakili Provinsi Lampung. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda