KPU Sekadau Beberkan Isi PKPU 06 dan 10

27

SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sekadau sosialisasikan pengaturan tata cara tahapan kampanye dan tahapan lainnya dalam situasi wabah Covid-19.

Dasar dari pengaturan tersebut adalah PKPU 06 dan 10 yang dikeluarkan KPU RI.

“Secara teknis pelaksanaan tahapan pemilukada yang rentan akan penularan wabah Covid-19 adalah tahapan kampanye,” ujar Heriyadi A selaku Komisioner KPU Sekadau Bidang Teknis kepada peserta sosialisasi pemilihan bupati dan wakil bupati dalam kondisi bencana non alam Covid – 19, Jumat (18/9/2020) siang.

Berdasarkan PKPU 06 dan 10, tahapan kampanye peserta pertemuan tatap muka dalam kampanye akan dibatasi dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam tatap muka tersebut juga wajib mengukur suku badan dan menggunakan masker. Demikian juga dalam rapat pleno terbuka dibatasi jumlah peserta. Dalam pleno terbuka, tidak melakukan jabat tangan atau bersalaman, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

“Protokol kesehatan tidak hanya tugas pemda, BPBD, Gugus Tugas, KPU dan Bawaslu, namun wajib bagi semua untuk menyampaikan protokol kesehatan kepada masyarakat,” ujar Heriyadi.

Untuk rapat umum, kegiatan olahraga, budaya dan perlombaan maksimal peserta sebanyak 100 orang, tidak boleh melebihi ketentuan.

Dalam kegiatan tahapan pemilukada, penyelenggara pemilu juga menyiapkan perangkat teknologi live streaming di medsos supaya bisa menyaksikan secara langsung tanpa harus ikut di tempat kegiatan.

“Teknologi mempermudah dan memberikan askses informasi yang cepat, jadi tidak harus ke tempat kegiatan, bisa memantau melalui medsos,” tukas Heriyadi. (Arni)

Bagaimana Menurut Anda