




PALI, BERITAANDA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel) secara berkesinambungan memantau penayangan iklan kampanye di lembaga penyiaran televisi dan radio agar selalu mematuhi peraturan dan perundangan yang berlaku.
“Penerbitan peraturan ini sesuai konteks Pemilu 2024, dimana aturan tersebut tertuang dalam PKPI No.4 Tahun 2023 dan PKPU No.15 Tahun 2023,” kata Ketua KPID Sumatera Selatan Herfriady MA didampingi anggota bidang pengawasan isi siaran, Sisilia, saat menyambangi PALI Radio, Rabu (31/1/2024).
Ady sapaan akrab Ketua KPID Sumsel, menyebut pengawasan ini juga sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 yang mengatur perihal penyiaran. KPI/KPID merupakan Gugus Tugas bersama KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers.
Lebih lanjut Ady menjelaskan, KPI/KPID harus melakukan pengawasan konten terhadap lembaga penyiaran. Hal itu mengingat keberadaan siaran memiliki peranan sangat penting di masyarakat, apalagi jangkauan televisi dan radio dapat masuk hingga ke pelosok daerah.
“Televisi dan radio memiliki peran vital karena keterjangkauan siarannya bagi pengetahuan informasi masyarakat itu sendiri,” ujar Ady.
Adapun tahapan kampanye Pemilu dalam rapat kampanye umum disepakati penayangan iklan media massa cetak, media massa elektronik dan media massa daring dimulai sejak 21 Januari sampai 10 Februari 2024. Untuk itu, KPID Sumsel mengimbau agar lembaga penyiaran mengedepankan objektivitas, netralitas, dan keberimbangan dalam pemberitaan maupun muatan konten lainnya terkait Pemilu 2024.
“Kami akan terus memastikan sikap lembaga penyiaran yang berimbang dan proporsional,” tegas Ady. (AMD)