TULANG BAWANG, BERITAANDA – Kapolres Tulang Bawang (Tuba) AKBP Jibrael Bata Awi SIK berhasil mengungkap modus operandi kasus pencurian mobil pick up yang terjadi di Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala pada Rabu (22/3/2023) lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
“Pelaku dalam kasus pencurian mobil pick up ini sebanyak dua orang, yakni AI (44) warga Kampung Tiuh Tohou dan NH (33) warga Kelurahan Menggala Tengah Kecamatan Menggala Kabupaten Tulang Bawang,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen SIK MH, Kapolsek Menggala AKP Sunaryo dan Kanitres Polsek Menggala Bripka Hade Firmanto SH MH saat menggelar konferensi pers, bertempat di aula Mapolres Tulang Bawang, Senin (27/3/2023).
Para pelaku tersebut berhasil ditangkap di daerah Pematang Panggang Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam kurun waktu 16 jam usai melakukan aksinya di rumah korban Patoni (44).
Kapolres menerangkan, korban kenal dengan pelaku AI. Karena sebelum kejadian pencurian tersebut atau 20 hari sebelumnya, pelaku AI ini menjual mobil pick up merek Daihatsu Grand Max BE 8960 SY warna silver kepada korban.
“Setelah terjadi kesepakatan jual beli, pelaku sengaja tidak memberikan kunci kontak cadangan dan hanya memberikan satu kunci kontak kepada korban, dengan alasan bahwa kunci cadangan tersebut telah hilang. Ternyata kunci kontak yang tidak diberikan kepada korban ini digunakan oleh pelaku dalam melakukan aksi pencurian mobil pick up itu,” terang perwira dengan melati dua di pundaknya tersebut.
Alumni Akpol 2001 ini menambahkan, dua pelaku pencurian mobil pick up yang berhasil ditangkap oleh petugasnya ternyata semua merupakan residivis.
“Pelaku AI merupakan residivis kasus narkotika tahun 2012 dan tahun 2015, sedangkan pelaku NH merupakan residivis kasus narkotika tahun 2017 dan kasus curanmor tahun 2016,” tambah AKBP Jibrael.
Korban Patoni yang hadir langsung dalam kegiatan konferensi pers ini, mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tulang Bawang.
“Terima kasih banyak Pak Kapolres atas bantuannya, sehingga mobil milik saya bisa cepat ditemukan kembali,” ucap Patoni dengan nada haru.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana, diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (Katharina)