Terekam CCTV, Perempuan Ini Ditangkap Usai Curi Perhiasan Perak Rp4,64 Juta

18

PALEMBANG, BERITAANDA – Polrestabes Palembang melalui Tim Opsnal Polsek Plaju mengungkap kasus pencurian perhiasan perak di sebuah toko di Jalan Kapten Abdullah, Kelurahan Plaju Ilir, Kecamatan Plaju, Kota Palembang.

Polisi menangkap seorang perempuan berinisial S (55) pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, setelah penyidik menelusuri rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat.

Kasus tersebut bermula ketika korban berinisial F (23) kehilangan sejumlah perhiasan perak dari tokonya pada 14 Agustus 2026. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sebesar Rp4.640.000.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, S diduga datang ke toko dengan membawa sebuah batu dan berpura-pura sebagai pembeli. Saat saksi berinisial H (20) melayani dan situasi sedang lengah, pelaku diduga mengambil sejumlah perhiasan dari dalam etalase.

Perhiasan yang hilang berupa dua jenis kalung rantai medan dengan berat total puluhan gram. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Plaju melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menemukan keberadaan pelaku. Pada 3 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan S di kawasan Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama SH MM, petugas mendatangi lokasi tersebut dan mengamankan S tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit rekaman video CCTV.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Sonny Mahar Budhi Adityawan SIK MH menegaskan, jajarannya akan terus menindak setiap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga, dan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional dan cepat,” ujar Sonny, Sabtu (12/9/2026).

Atas dugaan perbuatannya, S diproses dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian biasa.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga keamanan tempat usaha.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan di sekitar kita serta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat demi keamanan bersama,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda