Kakanwil Kemenag Lampung Tegas, Oknum KUA Terbukti Pungli Siap Dicopot

15

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kementerian Agama (Kemenag) terus mempercepat transformasi digital layanan keagamaan. Salah satu terobosan yang diperkuat adalah Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH), yang dinilai mampu memangkas birokrasi sekaligus mempersempit celah pemalsuan status perkawinan dan pungutan liar (pungli).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Lampung Dr. H. Zulkarnain S.Ag M.Hum saat menjadi narasumber dalam dialog interaktif di ruang podcast Media Center IJP Lampung, Senin (7/9/2026).

Zulkarnain menjelaskan, SIMKAH telah terintegrasi dengan data kependudukan secara nasional. Integrasi tersebut memungkinkan masyarakat melakukan pendaftaran nikah secara daring sehingga tidak perlu berulang kali datang ke Kantor Urusan Agama (KUA).

Menurutnya, integrasi data kependudukan juga menjadi instrumen penting untuk mencegah penipuan terkait status perkawinan.

“Sistem ini terintegrasi. Seseorang tidak bisa mengelabui statusnya. Begitu namanya diketik, akan langsung muncul apakah yang bersangkutan sudah pernah menikah atau masih terikat pernikahan di tempat lain,” tegas Zulkarnain.

Selain mempercepat pendaftaran, SIMKAH juga mempermudah pasangan yang hendak menikah dengan domisili berbeda.

Rekomendasi nikah antar-KUA dapat difasilitasi melalui sistem tersebut sehingga proses administrasi menjadi lebih sederhana dan tidak berbelit.

Dalam kesempatan itu, Zulkarnain juga mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan uang tunai kepada petugas KUA dalam proses pembayaran biaya pernikahan.

Sesuai ketentuan yang disampaikan Kemenag, pernikahan yang dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja dikenakan biaya Rp0 atau gratis.

Sementara itu, pernikahan yang dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja dikenakan biaya Rp600.000. Pembayaran dilakukan langsung oleh calon pengantin melalui bank sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Khusus masyarakat tidak mampu, biaya pernikahan di luar kantor maupun di luar jam kerja tetap dapat dibebaskan dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (PM1) dari kelurahan.

Zulkarnain menegaskan tidak akan mentoleransi praktik pungli yang dilakukan oknum petugas KUA maupun penghulu.

“Saya tegaskan, jika ada oknum KUA atau penghulu yang melakukan pungli, apalagi kepada warga tidak mampu, pasti akan saya copot jabatannya. Jabatan adalah amanah untuk melayani masyarakat, bukan mempersulit,” ujarnya.

Ia meminta masyarakat tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan pungutan di luar ketentuan dalam proses pelayanan pernikahan.

Zulkarnain juga mengingatkan masyarakat mengenai persoalan perkawinan siri. Menurutnya, pasangan yang telah menikah siri dan memiliki anak tidak serta-merta dapat menyelesaikan persoalan administrasinya melalui program nikah massal.

Ia menjelaskan, pasangan tersebut dapat menempuh Isbat Nikah melalui Pengadilan Agama. Langkah tersebut diperlukan agar perkawinan yang telah berlangsung memperoleh pengakuan hukum dan status administrasi anak dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Menutup dialog, Zulkarnain meminta seluruh ASN dan penghulu di lingkungan Kemenag Lampung mengedepankan pelayanan prima. Petugas diminta tidak hanya menunggu masyarakat datang ke kantor, tetapi juga proaktif membantu warga, terutama masyarakat di wilayah pelosok yang menghadapi keterbatasan akses internet.

“Pelayanan harus hadir sampai ke masyarakat. Jangan sampai keterbatasan akses internet membuat warga kesulitan mendapatkan hak pelayanan administrasi pernikahan,” pungkasnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda