LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Isu pembongkaran infrastruktur cor beton bersumber dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Lampung Selatan (Lamsel) yang berada di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi, berhasil diredam setelah dilakukan mediasi di Kantor Kecamatan Sragi, Jumat (3/11/2023).
Mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintahan Kecamatan Sragi tersebut dihadiri Timsus Polda Lampung, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra SE MM, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel Yespi Cory SH MM, Kapolsek Sragi IPTU Zuhdi, Koramil 421-08/Palas, Sekcam Sragi Suhadi SE, pihak PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Konstruksindo.
Kronologis, sebelumnya PT Manggung Polah Raya akan membongkar infrastruktur cor beton di Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, ada miskomunikasi antara kedua perusahaan tersebut, sehingga PT Alvin Akbar Konstruksindo diduga tidak memenuhi pembayaran terkait order beton senilai Rp 949.888.500 dengan volume 703,6M³ dan panjang 562,4 meter x 5 meter dengan mutu beton FC-45. Menuai aksi tersebut, kedua belah pihak PT telah dimediasi dan berhasil meredam.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra SE MM mengatakan, bahwa pihaknya bersama instansi terkait sudah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak PT tersebut.
“Jadi tadi kita sudah mengumpulkan kedua belah pihak dari PT Alvin dan PT Manggung. Jadi kesimpulan dari isu pembongkaran jalan beton tidak akan terjadi. Jadi dari PT Manggung tadi berjanji tidak akan ada pembongkaran, tolong sampaikan kepada masyarakat, masalah pembongkaran sudah clear dan tidak ada pembongkaran,” kata Kasat Reskrim saat diwawancarai di kantor Kecamatan Sragi, Jumat (3/11/2023).
Masih di tempat yang sama, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan Lamsel, Yespi Cory berharap kepada kedua PT tersebut agar menyelesaikan permasalahan secara damai.
“Kita berharap dengan PT Manggung Polah Raya dan PT Alvin Akbar Konstruksindo akan dapat menyelesaikan permasalahan secara damai, dan pesan kepada pihak PT Alvin Akbar Konstruksindo jika tidak menyelesaikan pembayaran, maka pihak pemda akan menunda termin pembayaran yang tersisa 40% serta akan mengevaluasi profil perusahaan tersebut,” ujarnya.
Sementara di tempat yang sama, pihak PT Alvin Akbar Konstruksindo, Riorobi mengatakan, dalam pertemuan tadi sudah mengambil kesimpulan dan sepakat tidak akan ada aksi pembongkaran jalan cor beton.
“Kami sepakat tidak akan ada pembongkaran jalan, karena itu sudah menjadi aset negara. Adapun permasalahan dari pihak kedua dan ketiga sudah menemukan jalan dan menemukan opsi-opsi dari beberapa pihak serta instansi. Kemudian kalau tidak menemukan jalan keluar kita akan menempuh melalui jalur hukum, kami siap untuk membayar. Karena di sini kami menggunakan 3 subkon, satu rupiah pun kita akan bayar pembeli barang bukan curah tapi material,” jelas dia.
“Keterlambatan pembayaran sendiri kami sebenarnya ada clam, kami sebagai konsumen punya hak juga untuk mengklaim, bisa digaris besarnya ada masalah pendistribusian barang yang tidak sesuai dengan kontrak.”
“Kita membuat komitmen dilandasi dengan kontrak, tapi kontrak itu tidak sesuai, salah satu contohnya waktu pengiriman kami sendiri mengalami kerugian Rp.500 juta, kami siap bayar satu kali 12 jam, tapi clam kami harus diterima, kami sebagai konsumen dilindungi undang-undang,” cetus Riorobi kepada awak media.
Pada kesempatan itu juga, PT Manggung Polah Raya, Resna mengatakan, pihaknya sendiri memenuhi permintaan masyarakat dan pemerintah, tentu semua dari awal tidak mau terjadi hal seperti itu dan tetap akan minta hak dari PT Alvin itu sendiri. Jika tidak ada titik temu, maka pihak PT Manggung akan menempuh jalur hukum.
“Dengan pembayaran waktu itu disepakati secara cash, mereka waktu itu deposit, ketika deposit itu habis otomatis mereka harus membayar lagi karena kita ada toleransi, karena kita sudah perjanjian dari segmen 1 sampai segmen 5 ternyata setengah perjalanan di tanggal 21 Agustus 2023 mereka memutus kontrak secara lisan dengan kami. Untuk meneruskan di tanggal 25 Agustus kami tidak bisa meneruskan, karena kami sudah putus kontrak dengan kami,” ucap Resna selaku Humas PT Manggung.
“Kami sudah sering melakukan pertemuan dengan pihak PT Alvin serta dipanggil ke PT Manggung Polah Raya sendiri, mereka menyebutkan angka dan melakukan pembayaran dengan nominal Rp 749 juta, dan itu masih kita dalami karena mereka masih mau memberikan data-data,” terang dia.
“Menurut data-data itu sampai dua minggu sudah tidak ada. Kami sayangkan itu, mereka memberikan cek kosong kepada kami nilainya Rp 500 juta di Bank BNI atas nama Riorobi, dan ketika kita mau mencairkan di bank di tanggal 15 September 2023, tidak ada uangnya, itu yang membuat kita kecewa,” pungkas Humas PT Manggung. (*)