Gubernur Arinal Djunaidi Dorong Kabupaten/Kota Maksimalkan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi

27

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dorong percepatan pencapaian herd immunity di tahun 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi perketat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 PPKM pada kriteria level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.

“Saya juga dorong kabupaten/kota untuk maksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu upaya untuk penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur No.58 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peneggakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi,” jelas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada rapat penanggulangan Covid-19 varian omicron di Provinsi Lampung dan pelaksanaan program Kartu Petani Berjaya, di Mahan Agung, Senin (14/2).

Dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada area publik, perkantoran, sekolah dan lain-lain, diharapkan apabila ditemukan ada yang belum lengkap dosis vaksinasinya dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi di tempat (on site).

Kemudian menjadikan cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan seperti acara keagamaan, acara sosial, pemberian bantuan sosial, dan lain sebagainya.

Selain itu, aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat administrasi perjalanan, pendidikan/beasiswa, area mall, area publik dan administrasi lainnya. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda