![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/01/Disain-BPKAD-OKI-2024-01.jpg)
![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/04/BPPD-OKI-2024-New.jpg)
![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/04/DPRD-OKI.jpg")
BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Dorong percepatan pencapaian herd immunity di tahun 2022, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi perketat pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) melalui diterbitkannya Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022 PPKM pada kriteria level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan.
“Saya juga dorong kabupaten/kota untuk maksimalkan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi sebagai salah satu upaya untuk penanggulangan Covid-19 sesuai dengan Peraturan Gubernur No.58 Tahun 2021 tentang pelaksanaan peneggakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi,” jelas Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada rapat penanggulangan Covid-19 varian omicron di Provinsi Lampung dan pelaksanaan program Kartu Petani Berjaya, di Mahan Agung, Senin (14/2).
Dengan penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada area publik, perkantoran, sekolah dan lain-lain, diharapkan apabila ditemukan ada yang belum lengkap dosis vaksinasinya dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi di tempat (on site).
Kemudian menjadikan cakupan vaksinasi Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) sebagai syarat untuk melakukan kegiatan seperti acara keagamaan, acara sosial, pemberian bantuan sosial, dan lain sebagainya.
Selain itu, aplikasi Peduli Lindungi menjadi syarat administrasi perjalanan, pendidikan/beasiswa, area mall, area publik dan administrasi lainnya. (Katrine)
Bagaimana Menurut Anda
![](https://beritaanda.net/wp-content/uploads/2024/01/DPMPTSP-OKI-2024-01-scaled.jpg)