Duplik Dibacakan, Terdakwa Kasus Lahan Kemenag Klaim Transaksi Sesuai Prosedur

1

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Menjelang sidang pembacaan putusan perkara dugaan korupsi lahan Kementerian Agama (Kemenag) di Lampung Selatan yang dijadwalkan pada Rabu (29/4/2026), tim penasihat hukum terdakwa Thio Stefanus Sulistio meminta majelis hakim bertindak adil dan objektif.

Mereka menegaskan bahwa sengketa lahan tersebut merupakan persoalan administratif negara yang telah terjadi sejak dekade 1980-an, sehingga tidak seharusnya dibebankan kepada Thio sebagai pembeli yang beriktikad baik.

Kasus ini berpusat pada tumpang tindih lahan antara Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 12/NT milik Departemen Agama, kini Kementerian Agama, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dimiliki Thio.

Meski jaksa menuntut Thio atas dugaan kerugian negara sebesar Rp54,4 miliar, fakta persidangan menunjukkan bahwa sengketa kepemilikan lahan tersebut telah dimenangkan oleh Thio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

Kepemilikan Sah Secara Perdata

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 525 K/Pdt/2023 dan Putusan PK Nomor 919 PK/Pdt/2024, Thio Stefanus dinyatakan sebagai pemilik sah atas objek tanah seluas 13.605 meter persegi tersebut.

Majelis hakim perdata bahkan menyatakan bahwa SHP Nomor 12/NT milik Kemenag sudah tidak berlaku lagi sejak tahun 1983.

Istri Thio, Pauline, menuturkan bahwa kondisi tumpang tindih lahan ini sebenarnya sudah muncul sejak tahun 1982, jauh sebelum suaminya melakukan pembelian pada tahun 2008. Bahkan, sebelum transaksi dilakukan, Thio telah memperoleh keterangan dari PPAT sekaligus notaris, Theresia Dwi Wijayanti, bahwa proses pengambilalihan tanah tersebut berstatus clear and clean.

“Seluruh dokumen telah diperiksa oleh BPN dan PPAT sehingga dinyatakan dapat disertifikatkan, dengan estimasi penerbitan SHM dalam waktu tiga bulan, termasuk penyelesaian sisa biaya yang ada,” kata Pauline di Bandar Lampung, Senin (27/4/2026).

Menurut Pauline, hal itu menunjukkan bahwa suaminya telah memahami dan mengikuti seluruh prosedur hukum sebagai pembeli yang beriktikad baik.

“Kami menerima cover note dari PPAT yang menyatakan bahwa dokumen yang disiapkan oleh penjual atas nama Supardi (alm.) telah diperiksa dan dinyatakan valid untuk keperluan transaksi serta penerbitan SHM,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa keluarganya sama sekali tidak mengetahui status tanah tersebut sebagai aset Departemen Agama.

“Kami sama sekali tidak mengetahui hal tersebut. Tidak mungkin kami bersedia membeli tanah itu jika sejak awal mengetahui bahwa lahan tersebut milik Departemen Agama. Kami tidak pernah mendapatkan informasi mengenai status itu,” tegas Pauline.

Ia berharap proses persidangan berjalan secara transparan dan berimbang tanpa merugikan terdakwa akibat kelalaian instansi terkait.

“Jangan sampai karena negara yang salah, terdakwa yang harus bertanggung jawab. Harus fair dong,” pungkasnya.

Status Pembeli Beriktikad Baik

Hal senada disampaikan penasihat hukum Thio, M. Suhendra. Berdasarkan fakta persidangan, kata dia, terdakwa benar-benar tidak mengetahui bahwa tanah tersebut sebelumnya merupakan aset Kemenag.

“Pernyataan terdakwa pun tegas, jika ia mengetahui status tersebut, transaksi tidak akan pernah terjadi,” ujar Suhendra.

Menurutnya, hal itu sekaligus membantah spekulasi di luar persidangan yang menyebut terdakwa mengetahui status tanah tersebut. “Anggapan itu sangat tidak berdasar,” lanjutnya.

Suhendra menegaskan bahwa kliennya tidak pernah terbukti memiliki niat jahat untuk merugikan negara.

Sebelum melakukan transaksi, Thio telah mengikuti seluruh prosedur hukum dengan memeriksa dokumen melalui notaris/PPAT. Bahkan, notaris menerbitkan cover note yang menyatakan tanah tersebut dalam kondisi bersih dari sengketa (clean and clear) berdasarkan hasil pengecekan di BPN.

Menurut Suhendra, hal tersebut semakin memperkuat posisi Thio sebagai pembeli yang wajib dilindungi oleh hukum.

“Terkait cover note yang dikeluarkan oleh Notaris/PPAT Theresia, dokumen tersebut diterbitkan setelah adanya konfirmasi mengenai kelayakan transaksi dua bidang tanah tersebut,” kata Suhendra.

Ia menjelaskan, PPAT telah melakukan pengecekan ke BPN yang kemudian menyatakan bahwa tanah tersebut clean and clear serta tidak sedang dalam jaminan.

“Atas dasar keyakinan hukum itulah cover note diterbitkan untuk memproses jual beli antara penjual dan terdakwa,” tegasnya.

Dalam persidangan juga terungkap bahwa Sertifikat Nomor 335 Tahun 1981 terbit lebih awal dibandingkan SHP 12 NT milik Kemenag. Hal ini menunjukkan adanya tumpang tindih lahan sejak tahun 1982.

Secara hukum, lanjut Suhendra, jika terjadi kesalahan administratif negara yang menyebabkan tumpang tindih lahan, maka terdakwa tidak semestinya memikul tanggung jawab pidana.

“Persoalan tumpang tindih ini seharusnya tidak menjadi ranah kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi,” tambahnya.

Ia juga menyayangkan replik penuntut umum dalam persidangan pada Rabu (22/4/2026) yang menyebut terdakwa bukan pembeli beriktikad baik. “Hemat kami, hal tersebut keliru,” tegas Suhendra.

Menurutnya, berdasarkan putusan perdata yang telah inkrah hingga tingkat PK, tidak ada satu pun poin yang menyatakan bahwa Thio merupakan pembeli beriktikad buruk.

“Kami juga menyayangkan replik Penuntut Umum yang sama sekali tidak mempertimbangkan iktikad baik Thio yang telah bersedia mengembalikan dua SHM yang dimilikinya kepada negara,” ujarnya.

Mencari Keadilan ke Senayan

Tim hukum Thio Stefanus Sulistio juga telah melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Komisi III DPR RI untuk meminta pengawasan terhadap penerapan hukum yang dinilai keliru.

“Langkah pengaduan ke DPR RI telah dilaksanakan oleh tim penasihat hukum atas permintaan keluarga. Kami mengonsultasikan apakah perkara ini memang layak diuji di pengadilan atau terdapat kekeliruan prosedur di dalamnya,” jelas Suhendra.

Ia mengaku banyak menerima masukan dari pengamat hukum yang menilai perkara ini seharusnya tidak sampai ke ruang sidang.

“Kami memandang bahwa persoalan ini perlu menjadi atensi Komisi III DPR RI untuk mengevaluasi langkah Penuntut Umum,” katanya.

Pihaknya berharap majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang yang akan membacakan putusan pada Rabu (29/4/2026) dapat membebaskan terdakwa demi keadilan substantif.

“Jangan sampai upaya penegakan keadilan justru mengabaikan hukum itu sendiri, terutama dengan mengabaikan putusan pengadilan perdata yang sudah inkrah,” ujar Suhendra.

“Harapan kami, Majelis Hakim tetap objektif dan berani mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga terdakwa dapat diputus bebas atau setidak-tidaknya lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda