Tiga Tersangka Ganja dan Sabu Dibekuk Polres Pagar Alam dalam Dua Operasi Berurutan

8

PAGAR ALAM, BERITAANDA – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis ganja secara tuntas dalam dua operasi berurutan dalam satu malam, Kamis (23/4/2026).

Operasi pertama berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Kab. Mahyudin Nanung, Kecamatan Pagar Alam Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial RP (32) dan I (30), serta barang bukti narkotika jenis ganja dengan total berat bruto 145 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya rencana transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Satresnarkoba Polres Pagar Alam langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi sasaran.

Saat penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan dua paket besar ganja di dalam lemari bagian belakang rumah, satu paket kecil ganja di saku celana yang digantung di belakang pintu, serta dua linting ganja siap pakai.

Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok berinisial C. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan cepat oleh tim di lapangan.

Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 19.30 WIB, petugas bergerak ke Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, dan berhasil mengamankan tersangka C (31) di kediamannya.

Dalam penggeledahan lanjutan, polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,45 gram, dua unit timbangan digital, satu plastik klip bening, kertas timah rokok, serta satu unit telepon genggam.

Keberadaan dua timbangan digital tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa tersangka C berperan sebagai pemasok aktif dalam jaringan distribusi narkotika di wilayah Pagar Alam.

Secara keseluruhan, barang bukti yang diamankan meliputi 145 gram ganja dari dua tersangka awal, sabu seberat 0,45 gram dari tersangka C, dua unit timbangan digital, serta dua unit telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka RP dan I dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, tersangka C dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.

Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat dan terukur dalam pengembangan kasus di lapangan.

“Satu jam setelah dua pengedar kami amankan, pemasoknya langsung kami tangkap. Ini adalah bentuk pemutusan rantai distribusi secara menyeluruh, dari pengedar hingga pemasok, dalam satu rangkaian operasi,” tegas AKBP Januar Kencana Setia Persada.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menambahkan bahwa pengungkapan ini juga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas di wilayah Sumatera Selatan.

“Tersangka C yang berhasil diamankan ini sebelumnya juga terindikasi sebagai pemasok dalam kasus lain di wilayah berbeda. Penangkapan ini menjadi langkah strategis dalam memutus jaringan distribusi narkotika lintas kabupaten,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda