Ayah dan Anak Dibekuk di Musi Rawas, 86,80 Gram Sabu Disita dari Tas Pinggang

10

MUSI RAWAS, BERITAANDA – Tim Tindak Elang Musi Satresnarkoba Polres Musi Rawas berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan hubungan keluarga dalam satu jaringan peredaran sabu.

Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, petugas lebih dahulu mengamankan tersangka berinisial YS (29), seorang petani, dengan barang bukti sabu seberat bruto 1,44 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Tindak Elang Musi yang bergerak atas perintah Kasat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga penggerebekan dan berhasil menangkap YS secara tangkap tangan.

Dari hasil pemeriksaan awal dan interogasi cepat, YS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial SS. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan pengembangan di lapangan.

Hanya berselang sekitar satu jam, tepatnya pukul 21.30 WIB, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan SS (50) di kediamannya yang masih berada di Desa Karya Mukti.

Saat dilakukan penggeledahan, dari tas pinggang yang dikenakan tersangka ditemukan dua paket besar sabu dengan berat bruto mencapai 86,80 gram, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa SS merupakan ayah kandung dari YS. SS juga mengakui telah memasok narkotika tidak hanya kepada anaknya, tetapi juga kepada beberapa pihak lain.

Selain barang bukti sabu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif metamfetamin, yang semakin menguatkan keterlibatan aktif keduanya dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara SS dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana berat berupa penjara seumur hidup hingga hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang cukup signifikan.

Kasat Resnarkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel SH MM menegaskan, bahwa keberhasilan pengembangan cepat menjadi kunci dalam mengungkap jaringan yang lebih besar.

“Satu jam setelah tersangka pertama diamankan, kami langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasoknya dengan barang bukti yang jauh lebih besar. Ini menunjukkan pentingnya respons cepat di lapangan,” tegasnya.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta SH SIK MH CPHR menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti efektivitas tim operasional dalam memutus rantai distribusi narkotika.

“Pengembangan yang cepat berhasil memotong rantai distribusi dari pengedar hingga pemasok. Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas narkoba hingga ke akar jaringan,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat.

“Narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat menghancurkan struktur keluarga. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan melaporkan setiap aktivitas peredaran narkotika,” tegas Nandang.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polres Musi Rawas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok lain yang lebih luas. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda