Operasi Gabungan Polda Sumsel Bongkar Ladang Ganja 20 Hektar di Empat Lawang

4

EMPAT LAWANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Direktorat Reserse Narkoba bersama Polres Empat Lawang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dalam skala besar melalui operasi gabungan pada Jumat (24/4/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi membongkar ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, serta menyita 220 kilogram ganja kering siap edar.

Operasi dipimpin langsung Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana bersama Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan intensif sejak Februari 2026 yang berhasil memetakan jaringan distribusi ganja lintas wilayah hingga Pulau Jawa.

Kasus ini bermula dari penangkapan tersangka utama berinisial PD alias Pinhar disebuah loket bus di Jalan Gubernur H. Bastari, Palembang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti ganja yang kemudian mengarah pada pengembangan ke lokasi utama di Desa Batu Jungul.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan ladang ganja aktif yang telah dikelola secara terorganisir, lengkap dengan ganja kering siap edar dalam jumlah besar. Polisi juga mengungkap bahwa tersangka mengendalikan seluruh rantai produksi, mulai dari penanaman, pemanenan, hingga distribusi ke berbagai daerah.

Barang bukti yang diamankan meliputi 220 kilogram ganja kering yang dikemas dalam 11 karung besar, empat unit sepeda motor hasil tindak pidana, serta dokumen kepemilikan lahan dan peta lokasi ladang ganja.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka PD diketahui telah mengoperasikan jaringan tersebut sejak tahun 2024 dengan wilayah distribusi mencakup Empat Lawang, Palembang, hingga Pulau Jawa. Selain itu, empat orang lainnya yang terlibat telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan kemungkinan pengembangan pasal sesuai hasil penyidikan lanjutan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Yulian Perdana menegaskan keberhasilan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Polda Sumsel dan jajaran kewilayahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dari hulu hingga hilir.

“Sejak 2024 jaringan ini mengelola ladang ganja dan mendistribusikannya hingga ke Pulau Jawa. Hari ini seluruh rantai tersebut berhasil kami putus. Barang bukti 220 kilogram ganja tidak jadi beredar, dan pengembangan terhadap jaringan terus kami lakukan,” tegasnya.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi menyebut pengungkapan ini menjadi langkah strategis dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika di wilayah hukumnya.

“Ladang ganja seluas 20 hektar telah kami bongkar dan bandar utamanya berhasil diamankan. Kami juga terus memburu para pelaku lain serta melakukan pendekatan sosial kepada masyarakat agar tidak kembali terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan, bahwa pengungkapan ini menjadi salah satu capaian terbesar dalam pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel tidak hanya menindak peredaran narkoba di hilir, tetapi juga memutus sumber produksi di hulu. Ladang ganja 20 hektar dan 220 kilogram ganja yang berhasil disita merupakan bukti keseriusan kami dalam melindungi masyarakat,” tegasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda