BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Lampung yang diwakili Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Melalui regulasi terbaru ini, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menekankan pentingnya standarisasi waktu kerja guna mendorong produktivitas serta memberikan kepastian hukum dalam penerapan fleksibilitas kerja bagi ASN.
Dalam Pergub tersebut, hari kerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung ditetapkan selama lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Secara teknis, pada hari kerja reguler, ASN bekerja mulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari Jumat pukul 07.30 hingga 16.30 WIB.
Khusus pada bulan suci Ramadan, jam kerja disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per pekan, dengan waktu masuk pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan Jumat pukul 08.00 hingga 15.30 WIB.
Pemprov Lampung juga memberikan perhatian khusus kepada perangkat daerah yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat atau operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, dan kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat).
Unit-unit tersebut diperkenankan mengatur jadwal kerja melalui sistem shift atau piket guna menjamin ketersediaan petugas dalam menghadapi kondisi darurat maupun kebutuhan mendesak masyarakat.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten Administrasi Umum, Gubernur Lampung menyampaikan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang adaptif, efektif, dan efisien.
Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN, dengan tujuan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, sekaligus memberikan ruang fleksibilitas yang sesuai dengan perkembangan zaman.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan disiplin dan inovasi ASN dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Gubernur juga berpesan agar seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengimplementasikan aturan ini secara optimal tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk membuktikan bahwa ASN Lampung adalah aparatur yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambahnya. (Katharina)




























