Diskualifikasi Dicabut, Pasangan Ilyas-Endang Tetap Ikut Pilkada

96
Ketua KPUD OI saat menyerahkan surat pembatalan diskulifikasi paslon Ilyas-Endang kepada tim pemenangan pasangan tersebut.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Pasca putusan dari Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan paslon bupati dan wakil bupati, Ilyas-Endang, terkait SK pembatalan pasangan tersebut oleh KPUD OI. Akhirnya mereka kembali menjadi peserta pilkada Ogan Ilir.

KPUD OI menerbitkan SK baru tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir,  Jumat (6/11/2020).

“Menarik SK KPUD Ogan Ilir dan menyatakan batal keputusan KPUD OI Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” terang Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati, dalam jumpa pers.

Selain itu, KPUD Ogan Ilir menyatakan pasangan Ilyas-Endang resmi kembali menjadi peserta pilkada Ogan Ilir tahun 2020.

“Diskualifikasi pasangan Ilyas-Endang dicabut, kemudian kami menerbitkan keputusan baru tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020 yang memenuhi syarat, yaitu paslon nomor urut 1 yakni pasangan Panca Wijaya Akbar-Ardani dan paslon nomor urut 2 pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak,” imbuhnya

Tambahnya, KPUD Ogan Ilir selanjutnya segera memberikan Surat Keputusan (SK) penetapan peserta pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang.

“Untuk tahapan pencetakan APK akan secepatnya diberikan. Kemudian untuk jadwal kegiatan debat publik pasangan calon nanti kami akan rapat pleno dulu,” tandasnya. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda