Dalam Sejam, Polisi Ringkus Dua Perempuan dalam Kasus Peredaran Sabu

13

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit 4 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam operasi pengembangan cepat, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran sabu yang melibatkan dua tersangka perempuan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang, Senin (20/4/2026) malam.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Rumah Susun Blok 46 lantai 2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tersangka berinisial FM (28), seorang buruh.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam plastik klip bening. Saat diinterogasi, FM mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang perempuan lain berinisial VY.

Berbekal keterangan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan bergerak cepat menuju lokasi kedua. Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan VY (42) di Homestay 818 kamar 2.6, Jalan RA Abusamah, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning.

Dari hasil pemeriksaan, VY mengakui keterlibatannya bersama FM dalam peredaran narkotika tersebut. Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua bungkus sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkotika.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto KUHP yang berlaku.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan efektivitas respons cepat dan pengembangan kasus di lapangan.

“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang menjadi sumber sabu berhasil diamankan. Hal ini membuktikan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas sebagaimana pelaku lainnya,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda