Gerebek Rumah di Kertapati, Polisi Temukan 3 Paket Sabu Disamping Pelaku

11

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan dalam penggerebekan di Jalan Putri Dayang Rindu, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, Senin (20/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka berinisial JA (42), seorang buruh harian lepas, diamankan saat berada di dalam rumahnya. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Unit 2 Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan.

Dari hasil penggeledahan di tempat kejadian perkara, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,12 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu sekop yang terbuat dari pipet plastik, satu bal plastik klip bening, serta sebuah dompet berwarna merah muda yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu.

Seluruh barang bukti tersebut ditemukan berada tepat di samping tersangka saat penggerebekan berlangsung. Kepada petugas, JA mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan SIK MH menegaskan, bahwa keberadaan alat pendukung seperti timbangan digital dan perlengkapan pengemasan menjadi indikator kuat adanya aktivitas peredaran narkotika.

“Barang bukti berupa timbangan digital dan alat kemas ditemukan langsung di samping tersangka. Hal ini menguatkan bahwa yang bersangkutan tidak hanya memiliki, tetapi juga aktif dalam kegiatan distribusi narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru. Ia terancam pidana berat, mulai dari hukuman penjara jangka panjang hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati, mengingat jumlah barang bukti yang melebihi ambang batas tertentu.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa konsistensi penindakan yang dilakukan jajaran Polrestabes Palembang merupakan bagian dari strategi besar pemberantasan narkotika di wilayah Sumatera Selatan.

“Polda Sumsel memastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum kami. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan terukur demi menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” ujar Nandang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda