Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

3

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak barang bukti narkotika hasil pengungkapan 20 perkara selama Juli 2026 dimusnahkan dengan nilai ekonomis mencapai Rp7.969.804.000.

Pemusnahan tersebut menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus langkah nyata Polda Sumsel dalam menyelamatkan sekitar 83.926 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan pemusnahan barang bukti digelar dalam konferensi pers di Halaman Apel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Palembang, Rabu (22/7/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Bagian Pengawasan Penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP HM. Syeh Kopek ST SH MH, yang mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut jajaran Bidpropam, Dittahti, Bidlabfor, Bidhumas Polda Sumsel, pihak kejaksaan, serta sejumlah instansi terkait.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan 20 laporan polisi dengan total 27 tersangka yang diamankan dari sejumlah wilayah hukum di Sumatera Selatan.

Adapun rincian pengungkapan perkara tersebut yakni delapan kasus di Kota Palembang, lima kasus di Kabupaten Banyuasin, tiga kasus di Kabupaten Musi Banyuasin, dua kasus di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), serta masing-masing satu kasus di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten Muara Enim.

Dalam kegiatan tersebut, petugas memusnahkan narkotika jenis sabu dengan berat total 4.041,85 gram, sebanyak 17.981 butir ekstasi, serta cairan etomidate sebanyak 727,8 mililiter.

Sebelum dilakukan pemusnahan, sebagian kecil barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan serta pemeriksaan laboratorium forensik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, Polda Sumsel memperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 83.926 jiwa. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya menekan dampak sosial akibat peredaran gelap narkoba di tengah masyarakat.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai dengan konstruksi perkara masing-masing, di antaranya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sesuai dengan peran dan keterlibatan masing-masing tersangka.

AKBP HM. Syeh Kopek menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk akuntabilitas penyidik sekaligus bukti keseriusan Polda Sumsel dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

“Setiap barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras penyidik dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika. Kegiatan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus komitmen kami untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujar AKBP HM. Syeh Kopek.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH mengatakan, pemberantasan narkotika menjadi salah satu prioritas utama Polri dalam menjaga kualitas sumber daya manusia serta mendukung pembangunan nasional.

“Peredaran gelap narkotika merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam masa depan generasi bangsa. Polda Sumsel akan terus bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pandang bulu, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

Melalui pemusnahan barang bukti tersebut, Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Upaya pemberantasan narkotika akan terus diperkuat sebagai bagian dari implementasi Polri Presisi guna melindungi masyarakat, menyelamatkan generasi bangsa, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda