Rumah Kosong Dijadikan Markas Pengemasan Narkoba, Polisi Amankan 24 Paket Sabu

6

PRABUMULIH, BERITAANDA – Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti kuat. Seorang tersangka pengedar sabu ditangkap tangan saat sedang melakukan pengemasan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Jalan Sampoerna, Kelurahan Arimbi Jaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di rumah kosong tersebut yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan pengemasan narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Prabumulih AKP Muhammad Arafah SH memerintahkan Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Ade Yus Barianto SH bersama tim operasional untuk melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria berinisial ES (33), seorang buruh harian lepas warga Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, sedang melakukan aktivitas pengemasan sabu. Penggerebekan dilakukan secara cepat sehingga tersangka tidak sempat menghilangkan ataupun menyembunyikan barang bukti.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RW dan warga setempat, petugas menemukan 24 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan total berat bruto 5,32 gram. Selain itu, turut diamankan satu bal plastik klip kosong yang digunakan untuk pengemasan, satu skop pipet warna merah sebagai alat bantu, serta uang tunai sebesar Rp85.000 yang ditemukan di saku celana tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengakui bahwa uang tersebut merupakan hasil penjualan narkotika sebelumnya. Tersangka juga mengaku melakukan aktivitas pengemasan bersama seorang rekannya berinisial H yang berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

Saat ini, H telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran intensif Satresnarkoba Polres Prabumulih.

Pengungkapan ini menunjukkan pola yang kerap digunakan jaringan pengedar narkotika tingkat lokal, yakni memanfaatkan bangunan kosong untuk menghindari pantauan masyarakat. Namun, pola tersebut berhasil diungkap berkat peran aktif masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Barang bukti berupa 24 paket sabu siap edar, alat pengemasan, serta uang hasil penjualan menjadi petunjuk kuat adanya aktivitas distribusi narkotika yang telah berlangsung. Penyidik masih terus mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, tersangka ES dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK M.Si menegaskan, bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajaran Polres Prabumulih dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar rumput.

“Petugas kami mendapati tersangka sedang melakukan pemaketan sabu. Barang bukti berada langsung di lokasi kejadian sehingga konstruksi pembuktiannya sangat kuat. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang rekan tersangka yang telah ditetapkan sebagai DPO. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Prabumulih,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan apresiasi atas peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus tersebut.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat efektif dalam memerangi narkotika. Bangunan kosong yang disalahgunakan dapat terungkap berkat kepedulian warga. Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk terus melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda