Beli Apartemen Tak Cukup Hanya Cek SHMSRS, Perhatikan Juga Status Hak atas Tanah

0

JAKARTA, BERITAANDA – Keterbatasan lahan di kawasan perkotaan membuat hunian vertikal seperti apartemen dan rumah susun menjadi pilihan bagi masyarakat. Namun, sebelum membeli unit apartemen, calon pembeli tidak cukup hanya memastikan keberadaan Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS), tetapi juga perlu memahami status hak atas tanah yang menjadi dasar bangunan tersebut.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. Pada Pasal 17 disebutkan bahwa rumah susun dapat dibangun di atas tanah Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai atas tanah negara, serta HGB atau Hak Pakai di atas Hak Pengelolaan.

Pemahaman mengenai status tanah menjadi penting karena tidak semua hak atas tanah bersifat permanen. Pada rumah susun yang berdiri di atas tanah berstatus HGB, Hak Pengelolaan, atau hak atas tanah lainnya yang memiliki jangka waktu tertentu, diperlukan perpanjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, masyarakat juga perlu memastikan keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). Organisasi ini berperan dalam pengelolaan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama rumah susun, sekaligus mewakili kepentingan pemilik maupun penghuni dalam berbagai urusan pengelolaan dan legalitas.

Keberadaan P3SRS menjadi semakin penting ketika masa berlaku hak atas tanah mendekati berakhir. Jika rumah susun tidak memiliki P3SRS yang aktif dan hak atas tanahnya habis masa berlaku, pemilik unit berpotensi menghadapi berbagai kendala administratif, seperti kesulitan melakukan jual beli, pengagunan, maupun risiko munculnya sengketa di kemudian hari.

Pengelolaan kepentingan bersama yang tidak berjalan dengan baik juga dapat menimbulkan persoalan administratif yang berdampak pada pemilik dan penghuni. Karena itu, keberadaan P3SRS yang aktif dan sah menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam kepemilikan rumah susun.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat memeriksa legalitas apartemen sebelum melakukan transaksi. Selain memastikan status SHMSRS, calon pembeli juga perlu mengecek status hak atas tanah dan keberadaan P3SRS. Dengan memahami aspek legalitas secara menyeluruh, masyarakat dapat memiliki dan menghuni apartemen dengan lebih aman serta nyaman sebagai bagian dari kebutuhan hunian perkotaan modern. (*)

Bagaimana Menurut Anda