


PALEMBANG, BERITAANDA – Kasus penjualan bayi yang diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Palembang dua hari lalu, sudah menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Anita (ibu kandung bayi), Nazori alias Gatot, Rohimah alias Iim dan Putri Anggraini.
Diketahui, bayi tersebut dijual seharga Rp 7 juta melalui perantara kepada pasangan suami istri [pasutri] yang tidak memiliki keturunan di Kabupaten OKU Selatan. Sang bayi saat ini dalam keadaan sehat masih berada di Unit PPA Polrestabes Palembang.
Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, kasus penjualan bayi ini terungkap berawal dari laporan ayah kandung bayi itu sendiri, bahwa anaknya dijual oleh istrinya.
Dari laporan inilah, anggota Satreskrim melakukan penyelidikan dan menelusuri sehingga ditemukan pembeli bayi di Kabupaten OKU Selatan. Pembeli bayi adalah pasangan suami istri yang tidak memiliki anak.
“Motif orangtua bayi menjual bayinya masih didalami. Kalau motif ekonomi belum bisa dipastikan. Bayi dijual Rp 7 juta melalui perantara, masing-masing perantara dapat Rp 500 ribu, ibu bayi menerima Rp 6 juta,” katanya kepada wartawan, Jumat (29/10).
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra menambahkan, kedua orangtua bayi adalah pasangan suami istri yang menikah sirih. Bayi dijual melalui perantara kepada pasangan suami istri yang tidak memiliki anak di Kabupaten OKU Selatan, saat bayi sudah berada di Palembang.
“Kemarin sore, atas perintah Kapolda Sumsel, bayi sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diperiksa kesehatannya. Alhamdulillah keadaan sehat. Kami akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menjaga sang bayi,” katanya.
Dikatakan Irvan, dugaan sementara Anita menjual bayinya karena motif ekonomi bisa. Perantara penjual bayi menbujuk sang ibu agar bayi diberikan kepada orangtua yang ekonominya lebih berada, sehingga masa depannya sang bayi lebih terjamin.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, suami Anita yang juga ayah kandung bayi memang tinggal satu rumah. Sang suami curiga karena anaknya tidak ada dan menanyakan kepada istrinya keberadaan anaknya itu.
“Terhadap empat orang tersangka ini kami jerat dengan pasal 76 F Jo pasal 83 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perdagangan manusia, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ancaman minimal hukuman 3 tahun,” terangnya. [Iwan]