BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polda Lampung kembali menggagalkan dan mengamankan dua (2) orang pelaku peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan antar provinsi.
Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Aris Supriyono melalui Wadirres Narkoba AKBP FX Winardi Prabowo didampingi Kasubdit 1 Kompol Wahyu Hidayat dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat pada saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung mengatakan, berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim dari Ditresnarkoba Polda Lampung dengan melakukan penyelidikan.
“Dari hasil lidik tersebut, kami berhasil melakukan upaya paksa terhadap kedua orang tersangka dan mengamankan narkotika jenis sabu,” kata Winardi, Jumat (21/1).
Tersangka inisial SH diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Jagabaya II Way Halim Bandar Lampung, dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,97 Kg.
“Kemudian dari hasil pengembangan, kami berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu di rumah orangtua tersangka SH yang berada di wilayah Lampung Tengah sebanyak 5,25 Kg. Jadi keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan sekitar 7,23 Kg. Dari keterangan tersangka SH, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari pelaku ZS alias KS (DPO),” terangnya.
Sedangkan untuk tersangka lainya inisial FH, diamanakan di wilayah Natar Lampung Selatan.
“Tersangka FH ini yang membuka rekening tabungan di beberapa bank untuk aliran dana transaksi narkotika. Kami juga mengamankan buku tabungan atas nama tersangka FH,” jelas Winardi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersanga SH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati dan paling singkat 6 tahun penjara serta denda sampai Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk tersangka FH dijerat dengan Pasal 137 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta sampai Rp 10 miliar. (Katrine)