Zainal Mustofa Ditangkap Karena Terlibat Kasus Pencurian di Alfamart Talang Pangeran

1314

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Akibat terlibat aksi pencurian, Zainal Mustofa (28), warga Talang Pangeran Kecamatan Tanjung Lubuk Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya dijebloskan dan mendekam dibalik jeruji besi sel tahanan.

Pria ini sedikitnya terlibat dua (2) kasus curas dan curat, dan barang bukti 1 batang linggis digunakan saat beraksi.

Zainal Mustofa ditangkap di rumahnya oleh Tim Macan Komering Satreskrim Polres OKI, Kamis (19/12/2019) lalu.

Kapolres OKI AKBP Donni Eka Syaputra, SH.,S.Ik.,MM melalui Kasat Reskrim AKP Agus Prihardinika, saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/2019), membenarkan terkait adanya penangkapan tersebut.

“Ada dua (2) LP kasus curas dan curat yang dilakukan tersangka Zainal. Pada 14 Mei 2018, di Alfamart Desa Talang Pangeran Kecamatan Tanjung Lubuk dan 20 Mei 2018 di Desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam,” ungkap Kasat.

Di Alfamart Desa Talang Pangeran, jelas Kasat, tersangka mencongkel pintu trali hingga berhasil masuk dan gasak barang di dalamnya. Akibat aksi ini, Alfamart menelan kerugian berkisar Rp3 juta dan kerusakan pintu terali.

“Di Desa Seriguna Kecamatan Teluk Gelam, tersangka beraksi di rumah Makan Ayuk Mau. Mencuri 2 unit handphone merk Samsung dan merk Vivo. Hingga korbannya menelan kerugian ditaksir Rp3 juta,” ujar Kasat.

Setelah pelaku lainnya, Dedi Irawan (31), yang terlebih dahulu berhasil kita tangkap, lanjut Kasat, hasil lidik pengembangan dari pelaku tersebut, tersangka Zainal juga berhasil ditangkap saat ia berada di dalam rumahnya.

“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti 1 batang linggis berukuran panjang 60 CM yang digunakan untuk mencongkel pintu Alfamart dibawa ke Polres OKI untuk dilakukan penyidikan,” pungkas Kasat. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda