Wamen ATR/Waka BPN: Kawasan Hutan Harus Terintegrasi dengan Tata Ruang

4

JAKARTA, BERITAANDA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengusulkan penerapan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy dalam revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Menurutnya, konsep tersebut penting untuk memperkuat kepastian penguasaan tanah, mengatasi tumpang tindih pemanfaatan ruang, serta mendorong harmonisasi antara sektor pertanahan, tata ruang, dan kehutanan.

“Pengelolaan kawasan hutan secara terintegrasi perlu mewujudkan One Land Tenure System dan One Spatial Planning Policy melalui kejelasan penetapan batas dan pemanfaatan kawasan hutan yang terintegrasi dengan rencana tata ruang guna menciptakan kepastian penguasaan dan penggunaan ruang secara berkeadilan,” ujar Ossy Dermawan saat menghadiri rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Sturman Panjaitan, dan dihadiri sejumlah anggota Baleg, Ossy menjelaskan bahwa kebutuhan harmonisasi antara Undang-Undang Pokok Agraria dan Undang-Undang Kehutanan semakin mendesak. Pasalnya, kedua regulasi tersebut mengatur objek yang sama, yakni ruang daratan, namun menggunakan pendekatan pengaturan yang berbeda.

Perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih penguasaan dan pemanfaatan ruang, terutama pada wilayah yang secara historis telah dikuasai atau dimanfaatkan masyarakat, bahkan telah diberikan hak atas tanah, namun kemudian ditetapkan sebagai kawasan hutan.

Menurut Ossy, kondisi tersebut tercermin dari masih banyaknya desa yang berada di wilayah yang terindikasi sebagai kawasan hutan. Berdasarkan data yang ada, sebanyak 25.468 desa atau sekitar 30,5 persen dari total desa di Indonesia berada di wilayah yang terindikasi kawasan hutan.

“Situasi ini menunjukkan perlunya kebijakan yang mampu menjembatani kondisi faktual penguasaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat dengan status kawasan hutan yang ditetapkan negara,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN juga menegaskan pentingnya integrasi kawasan hutan ke dalam sistem penataan ruang nasional. Kawasan hutan harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pemanfaatan ruang yang selaras dengan kebijakan pembangunan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

“Ke depan diperlukan sinkronisasi yang lebih kuat antara dokumen tata ruang dan pengaturan kawasan hutan melalui satu produk rencana tata ruang atau One Spatial Planning Policy. Dengan demikian dapat diwujudkan satu referensi pemanfaatan ruang yang konsisten, meminimalkan potensi tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah,” tegas Ossy.

Rapat kerja tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN sebagai bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Kehutanan yang tengah berlangsung di DPR RI. (*)

Bagaimana Menurut Anda