Terkait Ranperda Retribusi Jasa Usaha, Walikota Apresiasi Kinerja DPRD Gunungsitoli

317

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Rapat paripurna DPRD Kota Gunungsitoli dalam pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013 terkait retribusi jasa usaha, dihadiri Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli, bertempat di kantor DPRD Kota Gunungsitoli, Senin (10/6/2019).

Para anggota legislatif menyampaikan pendapat akhir dari seluruh fraksi dan disertai laporan panitia khusus (pansus) dalam hal pengambilan keputusan terhadap ranperda Kota Gunungsitoli tentang perubahan kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013 terkait retribusi jasa usaha, yaitu seluruh fraksi telah membahas dan menyetujui agar perubahan kedua perda itu disahkan menjadi peraturan daerah tentang retribusi jasa usaha daerah Kota Gunungsitoli, yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua dan Ketua DPRD Herman Jaya S.Pd.K.

Walikota Gunungsitoli dalam laporan pendapat akhir menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas dukungannya kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Seraya menyampaikan bahwa kritik, masukan, dan komitmen yang telah disampaikan akan menjadi dasar yang kuat bagi pemerintah dalam tahap proses penyempurnaan ranperda ini agar lebih baik dalam hal implementasi dan substansi, dalam rangka pelayanan yang efektif dan efesiensi untuk kepentingan masyarakat dan pemerintah sebagaimana yang diamanatkan sesuai aturan yang berlaku.

Walikota menyampaikan bahwa dengan telah ditetapkannya ranperda ini, maka pemerintah memiliki pedoman yang jelas dan dasar hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat. Dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Gunungsitoli dapat berjalan dengan baik, demi mewujudkan harapan bersama yakni Kota Gunungsitoli yang maju, nyaman dan berdaya saing. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda