Terjerat Kasus Asusila, Oknum Pengajar Ponpes Ini Divonis 13 Tahun Penjara

72

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Terdakwa atas kasus asusila di salah satu pondok pesantren dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berinisial AM (38), divonis 13 tahun kurungan penjara dan denda Rp 2 miliar serta subsider 6 bulan.

Putusan vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Tira Tirtona SH M.Hum dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa (21/11/2023).

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa AM bersalah atas tindakan asusila terhadap korban B.

Majelis hakim juga mengatakan terdakwa yang merupakan oknum pengajar di Ponpes Yasinda ini telah terbukti melakukan tindakan pencabulan, sebagaimana telah dibuktikan dalam persidangan dengan sejumlah bukti dan saksi.

Pada sidang tersebut, majelis hakim memberikan vonis hukuman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Aulia Aziz Al Haqqi SH, mengucapkan syukur atas putusan vonis yang diberikan majelis hakim.

Ia mengatakan, dalam fakta persidangan korban asusila yang dilakukan terdakwa AM lebih dari satu. Untuk itu, selaku kuasa hukum keluarga korban, Aulia Aziz meminta salinan putusan persidangan.

“Selain itu, kami juga meminta Kemenag OKI untuk mencabut izin aktivitas para murid untuk menginap atau mondok di pesantren tersebut,” kata Aulia Aziz.

Menurut Aulia Aziz, pihaknya akan menyurati Kemenag untuk segera menutup aktivitas belajar mengajar di luar jam sekolah.

“Yang kami inginkan menutup aktivitas menginapnya, bukan menutup aktivitas pendidikannya. Hal ini agar kejadian itu tidak terulang kembali pada murid yang lain,” tegasnya.

Aulia Aziz juga berterima kasih kepada majelis hakim atas keputusan yang dijatuhkan kepada terdakwa.

“Terima kasih kepada majelis hakim atas hati nuraninya memberikan vonis 13 tahun hukuman penjara tersebut,” tandasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda