Teras Shopping Center Kayuagung Dipenuhi Lapak, Dinas Perdagangan OKI Janji Penertiban Bertahap

3

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Setelah lama menjadi keluhan pedagang dan pengunjung Pasar Shopping Center Kayuagung, Dinas Perdagangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya mengakui telah mengetahui adanya aktivitas pemanfaatan area teras yang berubah fungsi menjadi lapak usaha.

Namun ditengah pengakuan tersebut, publik justru mempertanyakan mengapa praktik itu dapat berlangsung cukup lama tanpa penertiban tegas dari pihak terkait.

Teras gedung yang seharusnya menjadi akses utama keluar-masuk pengunjung kini dipenuhi lapak semi permanen. Kondisi itu membuat jalur pasar semakin sempit, mengganggu arus pengunjung, sekaligus menimbulkan kesan semrawut di pusat perdagangan daerah tersebut.

Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma) OKI, Salim Kosim mengatakan, persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut penataan pedagang, tetapi sudah menyentuh dugaan penyalahgunaan fasilitas publik.

“Kalau memang area teras tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen, kenapa aktivitas sewanya bisa terus berjalan sampai sekarang,” kata Salim, Selasa (26/5/2026).

Menurut dia, informasi yang berkembang di kalangan pedagang menyebut lapak-lapak di area teras diduga disewakan dengan nilai mencapai Rp15 juta hingga Rp17 juta per unit per tahun. Sedikitnya terdapat sekitar delapan lapak berdiri di pelataran gedung pasar.

Sorotan semakin tajam setelah Bidang Sarana Distribusi Perdagangan dan Logistik Dinas Perdagangan Kabupaten OKI melalui Analis Perdagangan Ahli Muda, Akhmad Nawawi menyatakan, bahwa pemanfaatan area teras pada prinsipnya memang tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen.

Ia juga mengakui pihaknya sedang melakukan pendataan dan verifikasi terkait status pemanfaatan area tersebut.

“Jika ada izin yang tidak diperpanjang, maka aktivitas yang masih berjalan akan menjadi bagian dari evaluasi dan penertiban,” ujar Nawawi.

“Penertiban sebelumnya disebut pernah dilakukan, namun lapak kembali muncul,” katanya lagi.

Dia juga menyatakan penataan akan dilakukan dalam waktu dekat secara bertahap bersama Kejaksaan Negeri OKI. Jika nantinya ditemukan pelanggaran, sanksi disebut dapat berupa teguran, pembongkaran hingga proses hukum.

Sementara itu, sejumlah pedagang resmi juga mengeluhkan ketidakadilan akibat keberadaan lapak di area teras. Selain mempersempit ruang gerak, keberadaan rolling door dan bangunan semi permanen disebut mengganggu kenyamanan pengunjung.

“Pembeli jadi susah lewat. Kondisinya makin sempit,” ujar salah seorang pedagang. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda