Tekab 308 Polda Lampung Sergap 4 Pelaku Modus Hipnotis Penipuan

61

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Maraknya kasus penipuan dengan modus hipnotis, Tekab 308 Polda Lampung bersama Satreskrim Polres Lampung Barat berhasil amankan para kawanan pelaku hipnotis.

Adapun waktu kejadian tersebut pada Rabu (31/1/2024), bertempat di Jalan Seputan Lintas Liwa Pasar Liwa Kabupaten Lampung Barat.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi menjelaskan, kronologis kejadian terjadi saat korban usai melaksanakan transaksi di mesin ATM, dan ia dihampiri oleh pelaku, tepatnya di depan dealer Honda di daerah Balik Bukit.

“Saat dihentikan, korban diberikan air minum dengan botol mineral dan juga besi berwarna kuning emas, dimana dikatakan oleh pelaku bahwa barang tersebut akan ada yang membeli dengan harga Rp 500 juta, ” ujar Umi, Ahad (4/2/2024).

Lalu tanpa sadar korban diajak untuk ke BRIlink mengambil uang sejumlah Rp 15 juta, dan setelah itu kartu dan pin ATM diminta pelaku. Korban pun memberikannya dan kemudian ditinggal pergi oleh pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban Sukrin yang kesehariannya sebagai petani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Barat,” ungkap Umi.

Lalu, lanjut dia, tim berhasil mengamankan para pelaku saat berada dipersinggahan yang berada di Jalan Ikan Kakap No. 25 Pesawahan Kecamatan Teluk Betung Selatan Kota Bandar Lampung (Hotel Sriwijaya). Berhasil mengamankan 4 pelaku yakni YP (25), FD (46), A (51) dan S (46), yang selanjutnya dibawa ke Polres Lampung Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit mobil Avanza 2015 warna silver, 10 unit Handphone berbagai merk, 4  buah dompet, 4 buah tas selempang, 5 buah jam tangan, 3 buah buku tabungan. Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal penipuan sebagaimana Pasal 378 KUHPidana,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda