SEKADAU-KALBAR, BERITAANDA – Calon jemaah haji (CJH) asal Kabupaten Sekadau yang berjumlah 64 orang saat ini masih melaksanakan ibadah di tanah suci Makkah. Informasi yang diperoleh BERITAANDA dari salah satu jemaah menyatakan kondisi CJH saat ini sehat dan masih terus menjalankan ibadah.
“Alhamdulillah, jemaah kita sudah melaksanakan proses ibadah arbain, thawaf, kudum, serta jiarah,” terang Apdillah S.Pd.i, salah satu CJH melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Jumat (2/8/2019) pagi.
Diterangkan Kepala Seksi Urusan Haji dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sekadau itu (Apdillah), bahwa CJH juga telah melaksanakan pemotongan hewan kurban sebagai salah satu proses ibadah haji.
Saat ini, kata Apdillah, CJH sedang menunggu proses puncak ibadah haji, yakni melaksanakan wukuf pada 9 Dzulhizah atau pada hari Kamis (9/8/2019) mendatang.
Mengenai kondisi cuaca, Apdillah mengatakan bahwa tidak terlalu berpengaruh kepada kondisi CJH, dikarenakan masih dalam kategori normal, yakni berkisar 45 derajat.
“Alhamdulillah, cuaca tidak terlalu berpengaruh dan kita (jemaah) masih tetap dapat melaksanakan ibadah,” tukasnya.
Tak lupa mewakili CJH, Apdillah menyampaikan permohonan doanya kepada keluarga dan masyarakat Kabupaten Sekadau secara umum agar CJH selalu diberikan kesehatan untuk dapat melaksanakan ibadah sampai dengan selesai dan kembali nantinya ke Kabupaten Sekadau dengan predikat haji yang mabrur.
Sebelumnya, Senin (15/7/2019) lalu, CJH dilepas keberangkatannya oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau dan keluarga.
Dari 65 CJH Sekadau tahun ini, 1 jemaah dinyatakan gagal menunaikan ibadah haji, disebabkan telah meninggal dunia sebelum pemberangkatan meski telah terdaftar sebagai calon jemaah. Dari jumlah 64 jemaah yang siap diberangkatkan, 4 jemaah masuk dalam kuota tambahan dan dilepas keberangkatannya pada 31 Juli 2019 oleh Wakil Bupati Sekadau.
Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan pelepasan CJH tambahan untuk Kabupaten Sekadau, Rabu (31/7/2019). Keempat jemaah tersebut tergabung di kloter 29 atau kloter nusantara.
Tambahan CJH ini sesuai surat keputusan Gubernur Kalbar terkait perubahan kuota haji kabupaten dan kota se-Kalbar. (Arni)






























