Sudah Beli Tanah Tapi Nama di Sertipikat Masih Penjual? Segera Urus Peralihan Hak

6

JAKARTA, BERITAANDA – Sudah membeli tanah, membayar lunas, dan menandatangani Akta Jual Beli (AJB) belum otomatis membuat nama pembeli tercatat sebagai pemegang hak dalam sertipikat tanah.

Karena itu, setelah transaksi jual beli selesai, pemilik baru perlu segera mendaftarkan Peralihan Hak di Kantor Pertanahan (Kantah). Langkah ini penting agar data kepemilikan tanah yang tercatat pada negara sesuai dengan kondisi hukum terkini.

Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hiskia Simarmata, menjelaskan bahwa jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua proses yang berbeda.

“Jual beli dan pendaftaran Peralihan Hak merupakan dua hal yang perlu dipahami secara berbeda. Setelah transaksi jual beli dilakukan sesuai ketentuan dan dituangkan dalam Akta PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), Peralihan Hak tersebut tetap perlu didaftarkan agar data pendaftaran tanah dapat diperbarui. Jadi, setelah AJB jangan berhenti sampai di situ, pastikan proses pendaftaran Peralihan Hak-nya juga ditindaklanjuti,” jelas Hiskia dalam keterangannya, Selasa (1/9/2026).

Menurut Hiskia, pendaftaran Peralihan Hak dilakukan untuk memperbarui data pendaftaran tanah sehingga nama pemegang hak yang tercatat sesuai dengan kondisi hukum terbaru.

Untuk peralihan hak karena jual beli, Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah mengatur bahwa Peralihan Hak hanya dapat didaftarkan apabila dibuktikan dengan AJB yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dan dikembangkan melalui regulasi lainnya, termasuk PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Setelah AJB dan dokumen persyaratan diajukan, Kantah akan melakukan pemeriksaan dan pencatatan Peralihan Hak pada data pendaftaran tanah. Jika seluruh persyaratan terpenuhi, perubahan pemegang hak akan dicatat dalam Buku Tanah dan sertipikat.

Adapun ketentuan mengenai dokumen dan tata cara pendaftaran Peralihan Hak antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 beserta perubahannya.

“Pastikan ya data pertanahan (dalam sertipikat) sudah sesuai dengan kondisi terkini sehingga tanah bisa digunakan untuk kebutuhan lain jika diperlukan, seperti dijual kembali, dijadikan jaminan, maupun kebutuhan administrasi lainnya,” ujar Hiskia.

Untuk memberikan kepastian jangka waktu layanan kepada masyarakat, Kementerian ATR/BPN kini menghadirkan Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian paling lama 10 hari pada Kantah yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project.

Saat ini, layanan tersebut tersedia di 17 Kantah. Rencananya, pada 24 September 2026 bertepatan dengan Hari Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Layanan Peralihan Hak Terintegrasi 10 Hari akan diperluas ke 24 Kantah.

Ke depan, layanan tersebut akan diterapkan secara bertahap di seluruh Kantah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, khususnya dalam memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam proses Peralihan Hak, sepanjang seluruh persyaratan dan ketentuan telah dipenuhi. (*)

Bagaimana Menurut Anda