Uji Coba di 17 Kantah, Dirjen PHPT Ajak Masyarakat Sempurnakan Layanan Peralihan Hak 10 Hari

3

JAKARTA, BERITAANDA – Layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari resmi diluncurkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026.

Memasuki minggu kedua pelaksanaannya, layanan tersebut telah berjalan di 17 Kantor Pertanahan (Kantah) yang menjadi lokasi pilot project.

Seiring dengan pelaksanaan uji coba tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Asnaedi, mengajak masyarakat sebagai pengguna layanan untuk memberikan masukan dan berperan aktif dalam menyempurnakan pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi.

“Apabila masih ada hal yang perlu diperbaiki, silakan sampaikan kepada kami. Kami akan melakukan perbaikan sehingga pada akhirnya kita benar-benar dapat menemukan formulasi yang tepat mengenai seperti apa pelaksanaan layanan Peralihan Hak dalam 10 hari,” ujar Asnaedi saat ditemui di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Menurut Asnaedi, kesiapan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan proses Peralihan Hak dapat diselesaikan sesuai target. Kesiapan tersebut, antara lain, berkaitan dengan para pihak, baik penjual maupun pembeli, dalam proses penandatanganan akta bersama Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

“Yang pertama itu masyarakat harus siap. Syarat utama penandatanganan Akta Jual Beli (AJB) atau Akta Hibah itu sudah siap. Jadi pada saat jadwal penandatanganan oleh PPAT, masyarakat harus siap, jangan sampai sudah waktunya penandatanganan, antara penjual atau pembelinya tidak ada. Nah, ini kan jadi molor waktunya,” tutur Asnaedi.

Selain kesiapan para pihak, masyarakat juga perlu mengetahui dan mempersiapkan sejak awal kewajiban biaya yang diperlukan dalam proses Peralihan Hak. Penjual memiliki kewajiban Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen, sedangkan pembeli berkewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 5 persen.

Selain kewajiban perpajakan tersebut, terdapat biaya jasa PPAT yang diatur dalam peraturan pemerintah serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan Peralihan Hak di Kementerian ATR/BPN.

“Jadi, kalau semua persyaratan sudah oke, sudah ada biaya untuk perpajakannya, untuk PNBP-nya, silakan diajukan. Tapi kalau belum siap, ya jangan diajukan karena sukses tidaknya proses Peralihan Hak 10 hari ada juga peran dari masyarakat,” kata Asnaedi.

Adapun 17 Kantah yang menjadi lokasi uji coba layanan Peralihan Hak Terintegrasi meliputi Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Kemudian Kantah Kota Tangerang Selatan, Kantah Kota Depok, Kantah Kota Surabaya I, Kantah Kabupaten Malang, Kantah Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Pontianak dan Kota Samarinda, Kantah Kota Makassar, Kantah Kabupaten Badung dan Kabupaten Buleleng, serta Kantah Kota Kupang.

Asnaedi menjelaskan, pelaksanaan pilot project di 17 Kantah dilakukan untuk menemukan formulasi yang paling tepat sebelum layanan tersebut diterapkan secara lebih luas.

“Untuk inovasi ini karena sesuatu yang lumayan radikal, makanya kita piloting pertama di 17 Kantah. Tujuan piloting, kita masih ingin mencari formulasi yang paling tepat. Makanya tiap hari ini kita evaluasi terus kekurangannya di mana, hambatannya di mana, di pihak mana yang terhambat. Kita periksa tiap hari untuk kita perbaiki,” jelasnya.

Ia menambahkan, evaluasi harian tersebut dilakukan agar setiap tahapan dalam proses Peralihan Hak dapat dipantau dan dikendalikan dengan baik. Dengan demikian, setelah formulasi layanan dinyatakan siap, durasi penyelesaian dapat dikontrol secara menyeluruh.

“Jadi nanti pada saat sudah firm kita bisa pantau semua sehingga nanti total durasinya itu kita bisa kontrol,” pungkas Asnaedi. (*)

Bagaimana Menurut Anda