Status Pengguna Dikonfirmasi TAT BNN, Polres Muba Pilih Jalur Rehabilitasi untuk Tersangka Sabu

1

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali menunjukkan komitmennya dalam menerapkan penegakan hukum yang proporsional, humanis, dan berkeadilan dalam penanganan kasus narkotika.

Untuk ketiga kalinya selama April 2026, Polres Musi Banyuasin mengarahkan tersangka yang terbukti sebagai pengguna narkotika ke jalur rehabilitasi, bukan pemidanaan.

Tersangka berinisial NAP (32), seorang petani sekaligus pekebun warga Kecamatan Sembawa, Kabupaten Banyuasin, diamankan pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah rumah di Desa Pinang Banjar, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin.

Saat diamankan, tersangka mengakui telah mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan hasil reaktif positif.

Menindaklanjuti hal tersebut, pihak keluarga kemudian mengajukan permohonan asesmen terpadu kepada Badan Narkotika Nasional (BNN). Pada Selasa (21/4/2026), Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Musi Rawas melaksanakan asesmen terhadap tersangka dan menyatakan bahwa NAP merupakan pengguna narkotika, bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkoba.

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Tim TAT merekomendasikan agar tersangka menjalani rehabilitasi di Narkotika Anonymous Sumatera Selatan (NAS).

Proses penanganan perkara selanjutnya akan dilanjutkan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021.

Barang bukti dalam perkara ini berupa sampel urine tersangka yang telah dikirimkan ke Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk pemeriksaan lanjutan. Tersangka dikenakan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK menegaskan, bahwa penerapan rehabilitasi ini merupakan bagian dari sistem penegakan hukum yang berimbang antara tindakan represif dan pendekatan pemulihan.

“Sudah tiga kali dalam bulan ini kami menerapkan mekanisme asesmen terpadu dan restorative justice terhadap tersangka yang terbukti sebagai pengguna. Setiap kasus kami tangani secara objektif, pengedar kami tindak tegas, sedangkan pengguna kami arahkan untuk pulih. Inilah bentuk penegakan hukum yang berkeadilan,” ujar AKBP Ruri Prastowo.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa konsistensi Polres Musi Banyuasin menjadi contoh nyata implementasi penegakan hukum yang humanis dan profesional di jajaran Polda Sumsel.

“Polda Sumsel mendorong seluruh jajaran untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap pengedar, namun tetap humanis terhadap pengguna. Pendekatan ini bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga upaya penyelamatan generasi dari bahaya narkotika,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda