Modus Minyak Rambut Berisi Sabu Terbongkar, Dua Petani Muda Ditangkap

4

MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui jajaran Polres Musi Banyuasin (Muba) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dua tersangka berinisial SA (27) dan MI (26) diamankan di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit Desa Bukit Sejahtera SP3, Kecamatan Batanghari Leko, Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Musi Banyuasin IPTU Budi Mulya SIP MH memerintahkan Kanit Idik II IPDA Angga Wibowo SH, bersama anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Saat dilakukan penggerebekan, kedua tersangka berhasil diamankan di dalam pondok. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan modus penyembunyian narkotika yang cukup rapi. Sebanyak 17 paket kecil sabu disimpan di dalam wadah minyak rambut berwarna biru, sementara satu paket sabu ukuran sedang ditemukan dalam wadah minyak rambut lainnya.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu kotak plastik yang disembunyikan di atas atap pondok. Di dalamnya terdapat satu unit timbangan digital serta tiga bal plastik klip bening yang diduga digunakan sebagai perlengkapan untuk mengemas dan mendistribusikan narkotika.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 18 paket sabu dengan berat bruto 6,13 gram, satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, satu buah pirek kaca, satu sekop pipet, satu tas sandang warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp600.000, serta satu unit telepon genggam milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Ruri Prastowo SH SIK MIK menegaskan, bahwa berbagai modus penyembunyian narkotika tidak akan mampu mengelabui petugas.

“Tersangka menyembunyikan sabu di dalam wadah minyak rambut dan perlengkapan lainnya di atas atap pondok. Namun penggeledahan dilakukan secara menyeluruh sehingga seluruh barang bukti berhasil ditemukan dan diamankan. Saat ini pengembangan terhadap jaringan pemasok masih terus dilakukan,” ujar AKBP Ruri Prastowo.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menyampaikan, bahwa berbagai modus penyembunyian narkotika yang semakin beragam tetap dapat diungkap melalui ketelitian aparat kepolisian.

“Polda Sumsel terus meningkatkan kemampuan penyidik dalam mengungkap berbagai modus kejahatan narkotika. Sekreatif apa pun cara pelaku menyembunyikan barang bukti, akan tetap dapat kami temukan melalui prosedur penyelidikan yang profesional,” tegas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda