Ketua Ombudsman Jambi: Penghalangan Liputan Wartawan Dapat Masuk Ranah Pidana Umum

1

KERINCI, BERITAANDA – Kisruh dugaan pelarangan peliputan dan investigasi oleh wartawan serta lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap kegiatan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kerinci menuai sorotan.

Tindakan tersebut dinilai berpotensi mencederai kemerdekaan pers serta menghambat hak masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan keuangan negara.

Peristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi di tengah upaya wartawan dan LSM menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap proyek pembangunan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah, yang pembiayaannya menggunakan anggaran negara.

Secara hukum, masyarakat memiliki hak untuk turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran negara dan daerah.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 8 dan Pasal 9 memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan negara, termasuk mencari, memperoleh, dan menyampaikan informasi terkait dugaan praktik KKN.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik, termasuk informasi mengenai kebijakan, kegiatan, serta pengelolaan keuangan badan publik sesuai ketentuan yang berlaku.

Prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengelolaan keuangan desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya.

Ketua Ombudsman Jambi Saiful Roswandi S.Pd.I MH turut memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

Melalui komunikasi WhatsApp pada Kamis (5/11/2026), Saiful menegaskan bahwa tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat berimplikasi hukum apabila memenuhi unsur pelanggaran peraturan perundang-undangan.

“Penghalangan terhadap liputan media masuk delik pidana umum. Itu sesuai UU Pers,” tegas Saiful.

Atas persoalan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindakan penghalangan peliputan investigasi wartawan dan LSM pada proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kerinci.

Pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut, termasuk unsur pemerintah daerah, pelaksana kegiatan, maupun petugas keamanan, perlu dimintai klarifikasi sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Penegakan hukum diperlukan agar kebebasan pers tetap terlindungi dan masyarakat dapat menjalankan hak pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara secara terbuka, transparan, dan bertanggung jawab. (*)

Bagaimana Menurut Anda