JAKARTA, BERITAANDA – Dalam upaya memperkuat ekosistem kepatuhan dan keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan memberikan apresiasi kepada 110 badan usaha yang dinilai memiliki komitmen tinggi dalam memenuhi kewajiban kepesertaan Program JKN.
Melalui penghargaan bertajuk Satya JKN Award 2025, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa setiap badan usaha memiliki tanggung jawab penuh untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran JKN bagi seluruh pekerjanya.
“Kepatuhan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kepedulian dan komitmen badan usaha dalam melindungi kesehatan pekerja serta menjaga keberlangsungan Program JKN. Perlindungan kesehatan pekerja adalah fondasi keberlanjutan perusahaan. Ketika pekerja merasa aman dan terlindungi, produktivitas meningkat dan loyalitas pun terbentuk,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, Selasa (14/10/2025).
Ghufron menambahkan, peran aktif badan usaha menjadi elemen penting dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC). Per 1 Oktober 2025, jumlah peserta JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau 98,6 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 67,2 juta peserta berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), baik di sektor publik maupun swasta.
“Capaian ini menunjukkan bahwa badan usaha berperan besar dalam menjaga kesinambungan Program JKN melalui kepatuhan mereka mendaftarkan dan membayarkan iuran bagi seluruh pekerjanya,” tambah Ghufron.
Ia juga menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki hak atas perlindungan kesehatan, sementara badan usaha berkewajiban memenuhi hak tersebut dengan mendaftarkan seluruh pekerja beserta anggota keluarganya serta membayar iuran secara rutin.
“Kami percaya, dengan sinergi kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Indonesia dapat mewujudkan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat,” tutupnya.
Dalam proses penilaian, BPJS Kesehatan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga guna memastikan objektivitas dan transparansi. Beberapa indikator penilaian meliputi kepatuhan pendaftaran pekerja, pelaporan upah, pemanfaatan aplikasi Electronic Data Badan Usaha (EDABU), serta kontribusi dalam program donasi.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menyampaikan, bahwa penghargaan ini merupakan bentuk pengakuan negara terhadap badan usaha yang berjuang mewujudkan kesejahteraan pekerja.
“Komitmen dan konsistensi badan usaha sangat dibutuhkan untuk memperkuat Program JKN. Ini adalah amanat Undang-Undang Dasar 1945, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial. Kepatuhan terhadap JKN menjadi bentuk solidaritas sosial dan investasi jangka panjang agar pekerja semakin produktif,” kata Cak Imin.
Menurutnya, Satya JKN Award menjadi gerakan menuju Indonesia yang lebih kuat, mendorong peningkatan kepatuhan badan usaha, memperbaiki kualitas layanan, serta memperkuat sinergi lintas sektor. Ia pun mengajak seluruh pihak untuk memastikan program perlindungan sosial berjalan terintegrasi dan berkelanjutan.
Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung RI, Rudi Irmawan menegaskan, bahwa keberhasilan Program JKN tidak hanya bergantung pada pemerintah, melainkan juga pada partisipasi aktif badan usaha.
“Kami bersama BPJS Kesehatan terus memperkuat sinergi dalam meningkatkan kepatuhan melalui langkah hukum preventif, represif, non-litigasi, maupun litigasi. Kami mengimbau agar kepatuhan terhadap JKN menjadi budaya perusahaan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI, Cris Kuntadi, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan pekerja formal maupun informal mendapatkan perlindungan yang layak.
“Kita semua memiliki tanggung jawab yang sama agar seluruh pekerja di Indonesia terlindungi jaminan sosial. Mari kita lanjutkan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang sehat, berdaya saing, dan berkeadilan sosial,” ujar Cris.
Deputi III Bidang Pembangunan Manusia, Kebudayaan, dan Pemberdayaan Masyarakat Kantor Staf Presiden RI, Syska Hutagalung, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung Program JKN.
“Implementasi Program JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang membutuhkan kepedulian semua pihak. Meski masih banyak tantangan, kami berkomitmen untuk terus mengawal agar Program JKN berjalan dengan baik,” tutur Syska.
“Kami juga mendorong agar BPJS Kesehatan terus memaksimalkan sumber daya yang dimiliki sehingga pelayanan kepada peserta semakin baik,” pungkasnya. (Katharina)






























