Satroni Rumah Warga, Residivis Ini Diciduk Tim Crocodile

92
Agus (24) warga Seberang Ulu I Palembang, pelaku pencurian berhasil ditangkap.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, satu dari dua pelaku pencurian di salah satu rumah warga Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir berhasil ditangkap Tim Crocodile Polsek Pemulutan.

Pelaku tersebut bernama Agus (24), warga Seberang Ulu I Palembang.

Hasil penyidikan mengungkapkan, pria ini merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian yang sebelumnya pernah diproses hukum.

“Peristiwa pencurian di salah satu rumah warga itu terjadi pada Selasa (14/12) malam sekira pukul 22.30 WIB,” ujar Kapolres Ogan Ilir [OI] AKBP. Yusantiyo Sandhi melalui Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari, Rabu (15/12) pagi.

Mendapat laporan, sambungnya, Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin IPDA Zulkarnain lalu menuju lokasi dan melakukan olah TKP, sekaligus memeriksa rekaman CCTV di rumah korban.

Dimana dalam rekaman itu, kedua pelaku sedang menyatroni rumah dan mengambil barang-barang berupa sepeda motor dan alat press tampal ban milik korban.

“Rekaman CCTV  dan keterangan saksi mata, menjadi petunjuk bagi kami untuk mencari keberadaan pelaku. Dan setelah menyisir wilayah hukum Polsek Pemulutan, sekira pukul 01.20 WIB, satu dari dua pelaku pencurian akhirnya berhasil ditangkap. Sementara satu pelaku lainnya masih buron,” lanjut Iklil.

Masih dalam keterangannya, tersangka berikut barang bukti berupa motor dan alat press lalu dibawa ke Mapolsek guna proses lebih lanjut.

“Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda