Satresnarkoba Polrestabes Palembang Bongkar Transaksi Sabu Lintas Wilayah

7

PALEMBANG, BERITAANDA – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Melalui Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang, aparat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 96,10 gram di kawasan Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang, Selasa (14/4/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, dua tersangka berinisial S (49) dan M (48) berhasil diamankan. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui strategi undercover buy yang dijalankan Unit 7 Satresnarkoba Polrestabes Palembang. Petugas yang menyamar berhasil melakukan transaksi dengan pelaku sebelum akhirnya dilakukan penangkapan di lokasi yang telah ditentukan.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P. Manalu mengungkapkan, penangkapan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB saat transaksi tengah berlangsung.

“Petugas yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka saat transaksi terjadi. Ini merupakan bagian dari strategi kami untuk menindak langsung peredaran narkotika di lapangan,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 96,10 gram yang disimpan dalam kotak kardus berwarna biru. Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi.

Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut yang rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Palembang. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, keduanya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas wilayah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Ini bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda