



JAKARTA, BERITAANDA – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan kegiatan usaha bulion (layanan bank emas) yang diselenggarakan oleh PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap bahwa pemberian izin usaha bulion bagi PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia dapat menjadi awal dari terbentuknya ekosistem bulion yang terintegrasi di Indonesia.
Ekosistem ini diharapkan membawa manfaat luas, tidak hanya bagi industri emas, tetapi juga bagi masyarakat secara keseluruhan. Dengan adanya ekosistem bulion yang lengkap, kegiatan usaha bulion akan menjadi salah satu pilar utama dalam mendukung ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Indonesia memiliki potensi besar dalam pemanfaatan komoditas emas. Pada tahun 2023, Indonesia menempati peringkat ke-8 sebagai negara penghasil emas terbesar, dengan produksi tahunan mencapai 110 hingga 160 ton. Selain itu, Indonesia berada di posisi ke-6 sebagai negara dengan cadangan emas terbesar di dunia.
Dengan jumlah cadangan yang signifikan dan produksi yang stabil, Indonesia memiliki peluang besar untuk mengoptimalkan monetisasi emas guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui pembentukan kegiatan usaha bulion.
Kegiatan usaha bulion menjadi bentuk diversifikasi produk jasa keuangan yang memanfaatkan emas sebagai sumber pendanaan untuk mendukung pembiayaan rantai pasok emas dalam negeri. Ini mencakup sektor pertambangan, pemurnian, manufaktur, hingga penjualan emas ke konsumen ritel.
Langkah ini tidak hanya memperluas pilihan investasi, tetapi juga memperdalam pasar keuangan Indonesia melalui monetisasi emas yang disalurkan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Selain itu, kegiatan usaha bulion diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap impor emas dan mendukung program hilirisasi di sektor komoditas emas.
Sebagai upaya mendukung kelancaran operasional usaha bulion, serta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).
Melalui peraturan ini, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama di bidang pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan usaha bulion. Bentuk kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, serta layanan lainnya yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan ini berdasarkan tingkat risiko yang dapat diterima (risk appetite) dan kesiapan operasionalnya. OJK juga telah merancang regulasi terkait usaha bulion yang mencakup penerapan prinsip kehati-hatian, persyaratan permodalan, manajemen risiko, transparansi, serta pentahapan kegiatan usaha bulion.
Dengan adanya regulasi dan pengawasan yang tepat, kegiatan usaha bulion diharapkan dapat berkontribusi pada pendalaman pasar keuangan serta pertumbuhan ekonomi nasional.
Ke depan, diharapkan lebih banyak LJK yang berpartisipasi dalam usaha bulion, selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, guna mempercepat pembentukan ekosistem bulion dan mengoptimalkan pengembangannya di Indonesia. (Siaran Pers OJK)