Polrestabes Palembang Ungkap Kasus Curat Senilai Belasan Juta Rupiah

10

PALEMBANG, BERITAANDA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah gudang perkakas di kawasan Ilir Timur I.

Dalam pengungkapan tersebut, Tim Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A (41) yang diduga sebagai pelaku utama pencurian sejumlah barang berharga milik warga. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat yang diterima kepolisian.

Kasus bermula dari laporan korban berinisial MRS (30), yang mendapati gudang alat bengkel miliknya telah dibobol pada Minggu dini hari, 2 November 2025. Setelah menerima laporan, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil diketahui dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.

Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan 14 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang. Korban yang baru pulang mendapati pintu gudang dalam keadaan terbuka dan gembok telah dirusak oleh pelaku. Setelah dilakukan pengecekan, sejumlah barang berharga milik korban diketahui telah raib.

Adapun barang yang dicuri berupa satu unit laptop merek ASUS ROG warna hitam serta empat unit mesin pembelah kayu (circular saw) merek Surpace warna merah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp14.800.000.

Saat ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kotak laptop milik korban serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana SIK menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

“Kami merespons setiap laporan masyarakat secara profesional, cepat, dan transparan. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa personel kami selalu siaga dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat,” tegas AKBP Musa Jedi Permana, S.I.K.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara.

Kapolda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK MH menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Polda Sumsel akan terus menindak tegas setiap bentuk kejahatan demi menjaga kondusivitas wilayah,” ujar dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda